Kasus Alphard Berbalik Arah: Laporan Jimmy Li di-SP3, Kini Justru Terancam Jadi DPO
![]() |
| Satu unit mobil Alphard babuk yang masih ada terparkir di halaman Polda Sulut |
MANADO — Drama hukum antara pengusaha Jimmy Li Polandos dan mantan Kepala BPN Sulawesi Utara Erri Juliana Pasole kembali memanas. Laporan dugaan penggelapan mobil Toyota Alphard yang dilayangkan pihak Jimmy Li melalui kuasa hukumnya Aswin Karim, SH, resmi dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polda Sulut.
Kepastian itu terungkap saat Aswin Karim mendatangi Mapolda Sulut, Jumat (31/10/2025), untuk memastikan perkembangan laporan kliennya.
"Yang pasti laporan kami sudah di-SP3. Apa alasannya saya belum tahu, nanti saya lihat langsung di suratnya," ujar Aswin kepada wartawan sesaat sebelum menuju Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sulut.
Namun, di sisi lain, posisi hukum justru berbalik. Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut telah menetapkan Jimmy Li sebagai tersangka dalam laporan balik yang dilayangkan oleh mantan Kepala BPN Sulut, Erri Juliana Pasole.
Sumber internal kepolisian menyebutkan, penyidik sudah memanggil Jimmy Li untuk diperiksa sebagai tersangka, namun hingga kini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan. Pihak kepolisian pun dikabarkan akan melayangkan panggilan kedua, dan bila tetap mangkir, status DPO (Daftar Pencarian Orang) kemungkinan besar akan diberlakukan terhadap Jimmy Li.
Kasus ini bermula dari sengketa kepemilikan satu unit mobil mewah Toyota Alphard, yang sebelumnya dilaporkan oleh Jimmy Li sebagai korban penggelapan. Namun, setelah proses panjang dan hasil penyelidikan, laporan tersebut justru dinilai tidak cukup bukti, hingga akhirnya dihentikan lewat surat SP3.
Kini, situasi hukum berbalik arah: pelapor berubah menjadi terlapor, sementara pihak yang dilaporkan justru mendapat angin segar setelah laporan terhadapnya kandas di meja penyidik.(ayi)

0 Response to "Kasus Alphard Berbalik Arah: Laporan Jimmy Li di-SP3, Kini Justru Terancam Jadi DPO"
Posting Komentar