-->
Korupsi Dana Desa Laikit Rp350 Juta Diselidiki, Satu per Satu Saksi Diperiksa di Kejari Minut

Korupsi Dana Desa Laikit Rp350 Juta Diselidiki, Satu per Satu Saksi Diperiksa di Kejari Minut

Foto:Ist

MINUT — Langkah cepat Kejari Minut ini kembali menegaskan komitmen lembaga hukum tersebut dalam memerangi korupsi hingga ke akar rumput, termasuk di tingkat desa.

Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut) tak main-main dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Laikit, Kecamatan Dimembe.


Kasus yang menyeret nama Hukum Tua berinisial FM alias Frans ini kini memasuki babak serius, setelah statusnya naik ke tahap penyelidikan.


Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Minut, Wilke Rabeta, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap aliran dana dan tanggung jawab dalam dugaan penyelewengan anggaran desa tersebut.


“Iya benar, dalam kasus dugaan tipikor dana desa Laikit kami sudah menaikkan status ke penyelidikan dan sementara memeriksa saksi-saksi terkait. Untuk FM alias Frans belum kami periksa, tapi sudah dijadwalkan,” ujar Wilke Rabeta saat dikonfirmasi.


Hukum Tua Laikit Frans R Manua yang dikonfirmasi terpisah membenarkan hal itu. Terkait jumlah yang disebut mencapai angka Rp 350 juta Frans sapaan akrab Kumtua Laikit menampik. Menurut dia, angkanya tidak seperti yang disebutkan Inspektorat. 


"Memang belum ada pemeriksaan tapi kapanpun saya siap. Dan terkait jumlah yang dituduhkan angkanya tak sebesar yang dia audit Inspektorat," kelit Frans, membela diri dan berjanji akan membuka data itu saat dirinya diperiksa.


Diketahui dari hasil audit Inspektorat Minahasa Utara, ditemukan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp350 juta. Hasil tersebut sudah diserahkan ke pihak Kejari Minut untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.


Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, I Gede Widhartama, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Ivan Day, S.H., sebelumnya telah menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan kasus tersebut tanpa pandang bulu.


“Dengan adanya hasil perhitungan dari Inspektorat, maka proses penanganan kasus akan kami lanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ivan.


Kasus ini mencuat setelah warga mencurigai penggunaan anggaran untuk program ketahanan pangan desa tahun 2023–2024, seperti pengadaan ternak babi, ayam, dan rica, yang nilainya mencapai Rp347 juta lebih, namun tidak terlihat hasil nyata di lapangan.(ayi)

0 Response to "Korupsi Dana Desa Laikit Rp350 Juta Diselidiki, Satu per Satu Saksi Diperiksa di Kejari Minut"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel