Polda Sulut Tetapkan Jimmy Li sebagai Tersangka Penipuan, Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Jumat, Oktober 17, 2025
Comment
MANADO — Kasus saling lapor antara pengusaha Jimmy Li Polandos dan Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara, Erry Juliani Pasoreh, kini memasuki babak baru.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut resmi menetapkan Jimmy Li sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.
Kasubdit Jatanras, Kompol Rido Doli Kristian, dalam keterangan persnya Jumat (17/10/2025), membenarkan penetapan status hukum terhadap Jimmy Li. Ia mengungkapkan bahwa penyidik telah melayangkan panggilan resmi, namun yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban hadir dalam proses penyidikan.
“Benar, dalam tahap penyidikan ini sudah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka Jimmy Li, tetapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan jelas. Selanjutnya kami akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum,” tegas Kompol Kristian di hadapan awak media.
Lebih lanjut, Kristian menambahkan apabila tersangka tetap tidak kooperatif, pihaknya akan menempuh upaya panggilan paksa, sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Jika seseorang sudah dipanggil secara patut dan layak namun mangkir, undang-undang memberi wewenang kepada penyidik untuk melakukan panggilan paksa. Ini adalah bentuk penegakan hukum yang adil dan proporsional,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Jimmy Li dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Diketahui kasus ini berawal dari laporan balik yang dibuat pihak Erry Juliani Pasoreh melalui kuasa hukumnya, terdaftar dengan Nomor LP/B/378/V/2025/SPKT/Polda Sulut tanggal 1 Juni 2025. Dalam laporan itu, Jimmy Li dituding meminjam uang sebesar Rp1,7 miliar dari Erry dengan jaminan satu unit Toyota Alphard berpelat B 1 LIG. Namun, setelah jatuh tempo, pinjaman tersebut tak kunjung dilunasi dan kendaraan yang dijaminkan tak dikembalikan.
Sementara itu, pengusaha Jimmy Li sebelumnya telah lebih dulu melaporkan Erry Juliani Pasoreh ke Polda Sulut atas dugaan penggelapan kendaraan, dengan Nomor LP/B/379/VI/2025/SPKT/Polda Sulut. Dalam laporannya, Jimmy mengklaim dirinya hanya menitipkan mobil Alphard tersebut di rumah dinas Erry di kawasan Citraland, Manado, sejak Maret 2025. Ia juga menuding mobil itu kemudian dialihkan ke pihak lain dan bahkan nomor polisinya diganti menjadi DB 47 KM.
Jimmy membantah keras tudingan meminjam uang Rp1,7 miliar, dan menyebut tidak pernah ada perjanjian, baik tertulis maupun lisan, bahwa mobil tersebut dijaminkan kepada Erry.
Kasubdit Jatanras menegaskan, proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kami bekerja berdasarkan alat bukti, bukan opini publik. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana, pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Rido Doli Kristian.(ayi)
0 Response to "Polda Sulut Tetapkan Jimmy Li sebagai Tersangka Penipuan, Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara"
Posting Komentar