Polres Mitra Diduga Abaikan Perintah Kapolda dan Gubernur. Dalam Waktu Singkat Usai Ditangkap Mobil Tengki Mafia Solar “Kepala Biru” Kembali Bebas

Mobil tenki saat terparkir di halaman Polsek Belang usai ditangkap pada Selasa, (28/10/2025)
MITRA — Belum juga sehari setelah penangkapan tim Polsek Belang Mobil Tengki Mafia Solar “Kepala Biru” Kembali Bebas.
Sontak Polres Minahasa Tenggara (Mitra) dan Polsek Belang langsung panen sorotan tajam tajam masyarakat lantaran diduga mengabaikan perintah tegas Kapolda Sulawesi Utara dan Gubernur Sulut dalam memberantas mafia BBM ilegal di wilayah hukum Sulut.
Fakta mengejutkan terungkap, Selasa, (28/10/2025), sekira Pukul (17:42) Wita, satu unit mobil tengki berwarna biru bertuliskan PT Berkat Trivena Energi, yang sebelumnya tertangkap tangan mengangkut solar ilegal (BBM), justru dikeluarkan dari Polsek Belang dengan alasan “minyak penebusan”.
Sebab, saat dilakukan pemantauan di Polsek Belang keesokan harinya (22/10/2025) pada Pukul 22:Wita mobil tersebut sudah tak terlihat di halaman parkir Polsek Belang.
Padahal, berdasarkan keterangan masyarakat dan hasil penelusuran lapangan, mobil tengki tersebut kerap berganti plat nomor dan dikendalikan oleh dua nama besar di jaringan mafia solar, yakni MARCO dan FRENLY.
Keduanya dikenal publik sebagai pengendali penimbunan BBM ilegal di berbagai wilayah — mulai dari Bitung, Minsel, Minahasa hingga Manado.
“Sudah jelas-jelas mobil itu ditahan karena membawa solar tanpa izin, tapi herannya bisa keluar begitu saja. Apa Polsek Belang sudah kebal hukum?” kata seorang warga Belang yang meminta namanya dirahasiakan.
Gelombang kritik dari warga terus mengalir. Mereka menilai Kapolres Mitra dan Kapolsek Belang layak dicopot dari jabatannya, karena diduga bermain mata dengan mafia BBM ilegal.
“Kalau pimpinan Polda sudah perintahkan tangkap mafia solar tanpa pandang bulu, tapi di bawah justru dilanggar, berarti ada permainan di dalam tubuh aparat,” ujar tokoh masyarakat Mitra.
Masyarakat meminta Kapolda Sulut Irjen Pol segera turun langsung ke lokasi untuk memeriksa prosedur hukum penangkapan dan pelepasan mobil tengki “kepala biru” tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 55 dan 56 KUHP, setiap orang atau pihak yang dengan sengaja mengangkut, menimbun, atau memperjualbelikan BBM subsidi tanpa izin resmi, dapat dijerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Artinya, tindakan melepas kendaraan yang terbukti membawa solar ilegal tanpa proses hukum yang jelas merupakan pelanggaran serius dan dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Sementara itu, masyarakat menantang komitmen Kapolda Sulut dan Kejaksaan Tinggi Sulut untuk benar-benar membasmi mafia BBM ilegal hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu.
“Kami ingin lihat apakah Kapolda berani mencopot Kapolres Mitra dan Kapolsek Belang yang diduga terlibat permainan ini,” ujar seorang aktivis lingkungan di Manado.
Kasus ini memperlihatkan betapa mafia energi masih sangat kuat di Sulawesi Utara, bahkan mampu menembus aparat penegak hukum.
Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Kapolda Sulut, Polres Mitra, dan PT Berkat Trivena Energi.
Langkah hukum lanjutan diharapkan menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan mafia BBM bukan hanya slogan, melainkan tindakan tegas yang berpihak pada keadilan rakyat.(fad/ayi)
0 Response to "Polres Mitra Diduga Abaikan Perintah Kapolda dan Gubernur. Dalam Waktu Singkat Usai Ditangkap Mobil Tengki Mafia Solar “Kepala Biru” Kembali Bebas"
Posting Komentar