Viral Video Soal Tambang Ratatotok, Akun Acid Pantouw Dilaporkan ke Polda Sulut atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Jumat, Oktober 24, 2025
Comment
| Penasehat Hukum Jein Djauhari (tengah) dan Yosie Monoarfa saat memberikan keterangan Pers di Polda Sulut |
Laporan tersebut diajukan atas dugaan pencemaran nama baik lewat video yang viral di media sosial dan menyinggung aktivitas tambang di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kedua pengacara itu mendatangi ruang SPKT Polda Sulut sekira Pukul 15:30 WITA dan melanjutkan proses pelaporan ke bagian Cybercrime dengan membawa bukti video serta tangkapan layar unggahan yang dianggap merugikan klien mereka.
“Laporan sudah kami masukkan. Dugaan pencemaran nama baik dilakukan akun atas nama Acid Pantouw melalui video yang menuduh klien kami bekerja sama dengan pihak Polda serta menyampaikan narasi sepihak yang menyesatkan publik,” ujar Jein Djauhari.
Menurut Jein, unggahan tersebut berisi tudingan bahwa lokasi tambang di Ratatotok dikerjakan oleh pekerja asing asal Tiongkok dengan keterlibatan pihak tertentu. Padahal, klaim itu tidak berdasar dan bersifat fitnah, sehingga pihaknya menempuh langkah hukum untuk meluruskan fakta.
Sementara itu, Yosie Monoarfa menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar bantahan publik, tetapi tindakan hukum resmi untuk melindungi nama baik klien dan menghentikan penyebaran informasi yang menyesatkan.
“Bukti video dan screenshot akun Acid Pantouw sudah kami serahkan ke penyidik. Kami minta agar Polda Sulut menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum,” jelas Yosie.
Ia menambahkan, klaim pihak lain yang mendasarkan kepemilikan lahan tambang pada registrasi dan SKT tahun 1985 sudah tidak berlaku karena dibatalkan oleh Pemerintah Desa Ratatotok sejak tahun 1994 setelah proses kompensasi resmi dilakukan.
“Kalau mereka bilang sudah menang di pengadilan, kami heran. Sebab, untuk lahan kami seluas 21 hektare, tidak pernah ada surat panggilan atau gugatan yang kami terima. Jadi, kalau memang ada putusan, bisa jadi objeknya bukan di lokasi kami,” tegas Yosie.
Pihaknya menilai video yang viral itu telah menyerang reputasi klien secara terbuka, dan berharap aparat segera menindak tegas penyebar konten fitnah di ruang digital.
“Informasi publik boleh disebar, tapi bukan dengan menuduh tanpa bukti. Kami percaya penyidik Cybercrime Polda Sulut akan memproses laporan ini secara profesional,” tutup Jein Djauhari.+(Red/ayi)
0 Response to "Viral Video Soal Tambang Ratatotok, Akun Acid Pantouw Dilaporkan ke Polda Sulut atas Dugaan Pencemaran Nama Baik"
Posting Komentar