Bendahara Ditreskrimsus Polda Sulut Resmi Ditahan, Direskrimsus Tegaskan Pelaku Korupsi Pasti Berhadapan dengan Hukum
![]() |
| Foto, Ki-ka: Direskrimsus Winardi Prabowo (kemeja putih) saat memberikan konfrensi pers terkait penahanan CSG dan Kasubdit Tipikor M. Fadly (kemeja hitam depan) saat menggiring CSG ke rung tahanan di Mapolda Sulut |
MANADO — Tak pandang bulu. Aparat penegak hukum kembali menunjukkan bahwa korupsi, sekecil apa pun celahnya, tidak akan dibiarkan lolos.
Buktinya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial CSG, Bendahara Satuan Kerja (Bensat) Ditreskrimsus Polda Sulut, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Sidik dan Lidik tahun anggaran 2019 sebesar Rp1,3 miliar.
Penetapan dan penahanan tersebut diumumkan langsung oleh Direskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, dalam konferensi pers di ruang kerjanya bersama awak media di Mapolda Sulut.
Dalam keteranganua, Ia menjelaskan detail dugaan penyimpangan yang dilakukan CSG selama mengelola anggaran penyidikan.
“Yang bersangkutan sejak awal kami periksa sebagai tersangka, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan dan hari ini sudah resmi kami tahan. Modusnya jelas, pencairan tidak sesuai mekanisme, pertanggungjawaban fiktif, dan dana tidak disalurkan kepada yang berhak. Anggaran itu dipakai untuk kepentingan pribadi,” ujar Kombes Pol Prabowo di hadapan wartawan.
Kasus ini merupakan tunggakan sejak 2019 dengan Surat Perintah Penyidikan terbit pada tahun 2020. Proses penanganan kembali dipercepat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada 14 November lalu. Hal ini membuka jalan untuk pelimpahan tahap dua sekaligus penahanan tersangka.
Audit BPKP menetapkan kerugian negara capai sebesar Rp1,3 miliar akibat tindakan CSG. Tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kombes Pol Prabowo menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan.
“Siapa pun yang bermain dengan uang negara, apalagi anggaran terkait proses penyidikan, pasti akan berhadapan dengan hukum. Tidak ada toleransi,” tegasnya.(ayi)

0 Response to "Bendahara Ditreskrimsus Polda Sulut Resmi Ditahan, Direskrimsus Tegaskan Pelaku Korupsi Pasti Berhadapan dengan Hukum"
Posting Komentar