Eksekusi Lahan Eks Corner 52 Menunggu Pengamanan, PN Manado Tegaskan Putusan Sudah Inkrah
PN: "Ini bukan soal siapa yang kuat, tetapi menjalankan amar putusan pengadilan."
MANADO — Rencana eksekusi lahan di kawasan eks Corner 52, Manado, kembali menjadi perhatian publik setelah proses pelaksanaannya tertunda. Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait sengketa kepemilikan antara Novi Poluan dengan Pihak Hengky Kaunang yg menjual objek Wisma Sabang kepada Termohon Eksekusi..
Berdasarkan putusan yang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Mahkamah Agung (MA) menetapkan NOVI POLUAN sebagai Ahli Waris Kuasa Pelaksana Waris yang sah Objek Eksekusi Tanah Wisma Sabang sebagai pemilik sah objek sengketa tersebut. Dengan demikian, Pengadilan Negeri (PN) Manado berkewajiban menindaklanjuti amar putusan melalui pelaksanaan eksekusi Putusan PN No.112/PDT.G/2003/PN.MDO yang dipertegas dengan Putusan Perlawanan Eksekusi MA.RI No.1839 tahun 2020.
Meski putusan telah final, pelaksanaan eksekusi belum dapat dilakukan karena belum adanya pengamanan dari pihak kepolisian. Padahal, dalam prosedur eksekusi lahan, pengamanan aparat diperlukan agar proses berjalan tertib dan menghindari potensi gesekan di lapangan.
Pihak PN Manado menyampaikan bahwa secara prosedural, seluruh syarat telah dipenuhi. “Kami hanya menjalankan amanat putusan pengadilan. Eksekusi bukan soal keberpihakan, tetapi soal kepastian hukum,” demikian pernyataan yang diterima dari sumber internal PN Manado, Jumat, 26 November 2025.
Berkenaan dengan sejumlah narasi yang berkembang di masyarakat, pihak PN Manado mengimbau publik dan media untuk merujuk pada dokumen dan sumber resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Informasi mengenai proses hukum sebaiknya bersumber dari institusi resmi. Putusan pengadilan adalah produk negara, dan pelaksanaannya merupakan bagian dari wibawa hukum,” ujarnya.
Kasus ini dinilai penting dalam konteks penegakan supremasi hukum dan kepastian hak atas tanah di Sulawesi Utara.(**)

0 Response to "Eksekusi Lahan Eks Corner 52 Menunggu Pengamanan, PN Manado Tegaskan Putusan Sudah Inkrah"
Posting Komentar