Mafia Tambang Emas Ilegal PETI Kebal Hukum di Mitra Diduga YC Alias Yobel Hancurkan Hutan Alason Ratatotok, APH Diam Seribu Bahasa!
![]() |
| Foto:Ist |
MITRA — Skandal tambang emas ilegal (PETI) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kian menganga lebar. Diduga kuat dalang di balik aktivitas perusakan hutan konservasi Alason adalah YC alias Yobel, sosok yang selama ini disebut-sebut sebagai pengendali lapangan mafia tambang emas ilegal.
Pantauan awak media di lokasi memperlihatkan kondisi hutan yang telah porak-poranda. Bukit yang dulunya hijau kini tampak gundul dan berlubang seperti kawah raksasa.
Warga sekitar menjerit. Mereka mengaku tidak berdaya menghadapi aktivitas ilegal yang dilakukan secara terang-terangan oleh kelompok tambang liar tersebut.
“Kami sudah lapor ke aparat, tapi tidak ada tindakan. Tambang tetap jalan, alat berat tetap masuk setiap malam,” ujar salah satu warga Ratatotok, dengan nada kecewa.
Lebih miris lagi, berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas PETI ini diduga mendapat “backing” dari oknum aparat dan pejabat daerah. Pasalnya, setiap kali tim pemantauan turun, kegiatan tambang tiba-tiba berhenti namun beberapa hari kemudian, kembali beroperasi lebih masif.
Sumber internal bahkan menyebut, YC alias Yobel bukan pemain baru. Ia dikenal sebagai koordinator lapangan yang memiliki jaringan kuat hingga ke pemodal dan pemasok alat berat. Nama Yobel sering muncul dalam laporan masyarakat, namun tak pernah tersentuh hukum.
“Sepertinya hukum di Mitra sudah tumpul kalau berhadapan dengan mafia tambang. Yang kecil ditangkap, tapi yang besar dilindungi,” ungkap seorang aktivis lingkungan Sulawesi Utara.
Padahal, aktivitas tambang tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam UU tersebut, pelaku tambang ilegal diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, sementara kerusakan hutan lindung dapat dijerat dengan pasal berlapis.
Namun faktanya, hingga kini, tidak ada satu pun pelaku besar yang diproses hukum. Masyarakat menilai ada “main mata” antara mafia tambang dan oknum aparat, yang membuat aktivitas ilegal ini terus berjalan tanpa hambatan.
Pemerhati lingkungan mendesak Kapolda Sulut, Gakkum KLHK, dan Kejaksaan Tinggi Sulut untuk tidak tutup mata.
“Negara harus hadir! Jangan biarkan mafia tambang menghancurkan hutan Alason dan masa depan anak cucu kita,” tegasnya.
Masyarakat saat ini menunggu, apakah aparat benar-benar punya nyali menindak YC alias Yobel dan jaringan mafia tambang emas ilegal di Ratatotok atau justru kembali menjadi tontonan pahit, di mana hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.(fad/ayi)

0 Response to "Mafia Tambang Emas Ilegal PETI Kebal Hukum di Mitra Diduga YC Alias Yobel Hancurkan Hutan Alason Ratatotok, APH Diam Seribu Bahasa!"
Posting Komentar