Tim Hukum Novi Poluan Tegaskan Putusan MA Kalahkan Upaya Ko’ Simon, Eksekusi Wajib Dilanjutkan
Rabu, November 05, 2025
Comment
![]() |
| Rocky Paat |
MANADO — Tim Hukum Novi Poluan, Rocky Paat, SH., dan Antony Wenno, SH., menegaskan bahwa pernyataan Ko’ Simon yang disampaikan kepada wartawan Meiky Arnol Kodoati pada Selasa (4/11/2025) hanyalah pengulangan narasi lama tanpa dasar hukum baru.
Menurut Rocky, dokumen dan bukti yang kembali diungkapkan oleh Ko’ Simon merupakan berkas lama yang telah disita dan diperiksa dalam proses pidana maupun perdata, bahkan telah diputus dalam perkara perlawanan sebelumnya.
“Semua bukti yang dia sebut itu sudah diperiksa, disita, dan diputus. Tidak ada hal baru. Jadi secara hukum sudah tidak relevan,” tegas Rocky.
Ia menjelaskan, perkara tersebut sempat mengalami penangguhan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado dan Pengadilan Tinggi tahun 2019. Namun, Mahkamah Agung RI melalui Putusan Perlawanan Eksekusi Nomor 1839 Tahun 2020 telah membatalkan penangguhan tersebut dan menegaskan bahwa Putusan PN Nomor 112/Pdt.G/2003/PN.Mdo milik Novi Poluan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Artinya jelas. Setelah Mahkamah Agung membatalkan penangguhan, maka pelaksanaan eksekusi atas Putusan PN No.112 milik Novi Poluan wajib dilanjutkan. Itu bukan opini pribadi, tapi perintah hukum,” ujar Rocky didampingi Antony Wenno.
Rocky juga menyoroti kesalahan mendasar dalam penggunaan putusan perdata No.207 tahun 2004 versi Hengky Kaunang yang dijadikan dasar klaim oleh pihak Ko’ Simon. Ia menegaskan, putusan tersebut tidak sah karena objeknya sama dengan putusan No.112 tahun 2003, yang sudah lebih dulu inkracht.
“Putusan 207 itu justru cacat hukum karena didasarkan pada surat palsu. Hal itu sudah terbukti dalam perkara pidana Nomor 480/Pid.B/PN.Mdo. Hengky Kaunang sudah dipidana karena terbukti menggunakan dokumen palsu dalam perkara tersebut,” jelas Rocky.
Bahkan, lanjutnya, Hengky Kaunang telah dua kali menjual tanah Wisma Sabang yang sama—pertama kepada Cathalina Binui pada 2007, dan kedua kepada Hengky Wowor pada 2017—yang kemudian dinyatakan tidak sah karena telah menjadi objek perkara pidana.
“Putusan MA No.1839 Tahun 2020 menegaskan bahwa jual beli yang dilakukan Hengky Kaunang tidak sah secara hukum, karena tanah itu sudah menjadi objek perkara dan status hukumnya sudah jelas milik Novi Poluan,” tambahnya.
Rocky juga membantah pernyataan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengklaim bahwa lahan tersebut telah diganti rugi. Menurutnya, klaim itu keliru dan tidak berdasar karena Novi Poluan telah menggugat BPN pada tahun 2001 dan menang dalam Putusan PN No.91 Tahun 2001, di mana BPN tidak mengajukan banding, sehingga secara hukum BPN wajib tunduk pada putusan tersebut serta pada Putusan No.112 Tahun 2003.
“BPN sudah kalah sejak 2001 dan tidak melakukan banding. Artinya, mereka wajib menghormati dan menjalankan putusan itu,” tegasnya.
Rocky menambahkan, perlawanan Hengky Wowor melalui Putusan PN No.408 Tahun 2017 dan PT No.21 Tahun 2019 sempat menangguhkan eksekusi Putusan PN No.112 milik Novi Poluan. Namun, putusan kasasi Mahkamah Agung No.1839 Tahun 2020 telah membatalkan seluruh penangguhan tersebut, dan dengan demikian pelaksanaan eksekusi Putusan PN No.112 harus segera dijalankan oleh Ketua PN Manado.
“Putusan Mahkamah Agung itu sudah final, mengikat, dan tidak bisa diganggu gugat. Jadi tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda eksekusi. Klaim atau narasi apa pun di luar itu hanyalah upaya memutarbalikkan fakta hukum,” pungkas Rocky Paat.(ayi)

0 Response to "Tim Hukum Novi Poluan Tegaskan Putusan MA Kalahkan Upaya Ko’ Simon, Eksekusi Wajib Dilanjutkan"
Posting Komentar