-->
PT Kether Coco Bio Terancam Sanksi Berat: Dugaan Pelanggaran BPJS dan PHK Sepihak Mencuat ke Publik

PT Kether Coco Bio Terancam Sanksi Berat: Dugaan Pelanggaran BPJS dan PHK Sepihak Mencuat ke Publik


Vikram Tuahuns 

MINUT
— Awan gelap menyelimuti PT Kether Coco Bio, perusahaan pengolahan kelapa yang beroperasi di Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara. Perusahaan ini kini menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan pelanggaran serius terhadap aturan ketenagakerjaan, mulai dari penyimpangan iuran BPJS hingga praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dinilai sewenang-wenang.


Informasi yang beredar menyebut, manajemen PT Kether Coco Bio diduga abai terhadap kewajiban mendasar perusahaan, yakni mendaftarkan seluruh tenaga kerja — termasuk pekerja harian — dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, terdapat dugaan potongan iuran BPJS bagi karyawan kontrak mencapai 5%, melampaui batas maksimal 3% yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan pemerintah.


Tak berhenti di situ, sejumlah pekerja disebut mengalami PHK sepihak tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum berupa pembayaran kompensasi dan pesangon penuh kepada para korban PHK.


Praktik seperti ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga bisa berujung pada pidana berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban kepesertaan BPJS bagi pekerjanya dapat dikenai sanksi mulai dari denda, penghentian layanan publik, pencabutan izin usaha, hingga pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda mencapai Rp1 miliar.


Tokoh Pemuda Minahasa Utara, Vikram Tuahuns, mengecam keras tindakan perusahaan yang dianggap tidak beretika dan melanggar prinsip keadilan sosial.


“Perusahaan seperti ini harus diberi peringatan keras. Jangan hanya mau menikmati keuntungan dari keringat rakyat, tapi mengabaikan kewajiban dan hak dasar pekerja,” ujarnya tegas.




Vikram juga menyoroti lemahnya penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh PT Kether Coco Bio. Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di wilayah pedesaan seharusnya tidak hanya mencari laba, tetapi juga memberi kontribusi nyata bagi masyarakat sekitar.


“Kami tidak menolak investor, tapi perusahaan harus patuh pada hukum dan menghargai manusia. Kalau tidak, sebaiknya dievaluasi izinnya,” tambahnya.


Dinas Tenaga Kerja Minahasa Utara dan BPJS Ketenagakerjaan didesak untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap operasional PT Kether Coco Bio. Jika terbukti melanggar, perusahaan ini terancam tidak hanya sanksi finansial, tetapi juga risiko pencabutan izin usaha secara permanen.(ayi)



0 Response to "PT Kether Coco Bio Terancam Sanksi Berat: Dugaan Pelanggaran BPJS dan PHK Sepihak Mencuat ke Publik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel