Status Cerai dan Tak Ada Bukti Kekerasan Fisik, Tapi Jadi Tersangka: Pengacara Ivan Miracle Bongkar Kejanggalan Polresta Manado

Pengacara keluarga Ivan Miracle, Hendra Putra Baramuli.,SH (kemeja hitam) didampingi rekan Pengacara Tansje Mantiri.,SH (kemeja merah) dan orang tua Ivan saat konpers.
MANADO — Pengacara keluarga Ivan Miracle, Hendra Putra Baramuli, SH, menegaskan agar penyidik Polresta Manado memperlakukan kliennya secara wajar sebagai warga negara yang memiliki hak hukum penuh sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
Hendra menyebut banyak kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani Ivan Miracle, mulai dari status saksi yang tiba-tiba berubah menjadi tersangka hingga penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) tanpa adanya surat panggilan resmi dari kepolisian.
“Klien kami tidak pernah menerima surat panggilan resmi. Namun tiba-tiba sudah ditetapkan sebagai DPO. Ini pelanggaran serius terhadap prosedur dan asas praduga tak bersalah,” ujar Hendra, Minggu (10/11/2025).
Ia juga mengungkap, perkara yang menyeret nama Ivan Miracle merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sebelumnya telah dihentikan dan tidak terbukti secara hukum.
Terlebih lagi, Ivan dan mantan istrinya sudah resmi bercerai sehingga hubungan rumah tangga mereka telah berakhir secara sah.
“Tidak logis jika seseorang masih dijerat pasal KDRT ketika sudah tidak berstatus suami-istri. Bahkan tuduhan kekerasan fisik yang sempat muncul telah terbantahkan dalam proses hukum sebelumnya,” tegasnya.
Selain itu, Hendra juga menyoroti ketidakwajaran penahanan yang dilakukan pada 20 Oktober 2025 tanpa pemberitahuan resmi kepada keluarga. Ia menilai langkah tersebut mencederai prinsip keadilan dan transparansi hukum.
“Penahanan tanpa pemberitahuan kepada keluarga adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi dan tata cara hukum yang seharusnya dijalankan,” tambahnya.
Lebih jauh, Hendra mengingatkan bahwa dalam perkara ini justru kliennya juga merupakan korban dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di mana status hukumnya kini sudah P21, sama seperti perkara yang tengah dijalani oleh Ivan Miracle.
“Artinya, kedua belah pihak sama-sama memiliki proses hukum yang berjalan. Karena itu, semua pihak sebaiknya menahan diri dan menghormati hak-hak asasi klien kami yang saat ini juga menjadi korban dari serangan digital dan pencemaran nama baik,” jelas Hendra.
Ia memastikan pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dalam penyidikan kasus ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, dan Komisi III DPR RI, demi menjamin tegaknya keadilan dan supremasi hukum.
“Kami akan membawa persoalan ini ke Kompolnas dan DPR RI agar penegakan hukum terhadap Ivan Miracle dilakukan secara adil, transparan, dan tidak menyalahi prosedur,” pungkas Hendra Baramuli.(ayi)
0 Response to "Status Cerai dan Tak Ada Bukti Kekerasan Fisik, Tapi Jadi Tersangka: Pengacara Ivan Miracle Bongkar Kejanggalan Polresta Manado"
Posting Komentar