-->
TNI Turun Tangan Kawal Pembacaan Sita Eksekusi Eks Corner 52, Antisipasi Potensi Kekacauan di Sario

TNI Turun Tangan Kawal Pembacaan Sita Eksekusi Eks Corner 52, Antisipasi Potensi Kekacauan di Sario

Daniel E.S. Lalawi

MANADO
– Pembacaan sita eksekusi lahan eks Corner 52 di Kelurahan Sario, Manado, Jumat (28/11/25), dipastikan berjalan dengan pengamanan ketat. Pihak TNI dari Kodam XIII/Merdeka akan turun langsung mengawal jalannya pembacaan sita eksekusi tersebut.


Kapendam XIII/Merdeka, Kolonel Inf Daniel E.S. Lalawi, S.I.P., saat dikonfirmasi menegaskan bahwa kehadiran TNI murni untuk menjaga keamanan dan mencegah potensi kericuhan.


“Kami wajib hadir untuk pengamanan. Ini rawan konflik. Kami tidak memihak siapa pun, hanya memastikan pembacaan sita eksekusi berjalan aman,” tegas Daniel, Kamis malam (27/11/25).


Ia menjelaskan, pengerahan personel dilakukan berdasarkan surat resmi bantuan pengamanan pelaksanaan sita eksekusi, Nomor 914/KPN.W19-U1/HK24/XII/2025, tertanggal 27 November 2025.


Sebelumnya diberitakan kronologi dan Dasar Hukum kasus ini menurut PH Novi Poluan yang membongkar

Fakta Kasus Eks Corner 52.


Menurut Tim Hukum Novi Poluan, yakni Rocky Paat, SH., dan Antony Wenno, SH., menegaskan bahwa narasi yang kembali dihembuskan Ko’ Simon kepada wartawan pada 4 November 2025 hanyalah pengulangan isu lama yang tidak memiliki dasar hukum baru.


Menurut Rocky, semua dokumen dan bukti yang diangkat kembali oleh Ko’ Simon merupakan berkas lama yang sudah disita, diperiksa, dan diputus baik dalam proses pidana maupun perdata, termasuk dalam perkara perlawanan sebelumnya.


“Semua bukti itu sudah diperiksa, disita, dan diputus. Tidak ada yang baru. Secara hukum itu sudah tidak relevan,” tegas Rocky.


Rocky kemudian menjelaskan perjalanan panjang perkara ini. Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 112/Pdt.G/2003/PN.Mdo sempat tertunda karena adanya putusan perlawanan dan penangguhan melalui PN Manado dan Pengadilan Tinggi pada tahun 2019. Namun, Mahkamah Agung RI melalui Putusan Perlawanan Eksekusi Nomor 1839 Tahun 2020 telah membatalkan seluruh penangguhan itu, serta menegaskan bahwa Putusan PN Nomor 112 milik Novi Poluan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).


“Setelah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, eksekusi wajib dilanjutkan. Ini bukan opini. Ini perintah hukum,” ujar Rocky.


Ia juga menyoroti putusan Perdata No.207 Tahun 2004 versi Hengky Kaunang yang selama ini dijadikan landasan klaim oleh pihak Ko’ Simon. Menurutnya, putusan itu cacat hukum karena objeknya sama dengan perkara No.112 Tahun 2003, yang sudah inkracht lebih dahulu.


“Putusan 207 itu cacat hukum, karena dibangun dari surat palsu. Itu sudah terbukti dalam perkara pidana 480/Pid.B/PN.Mdo. Hengky Kaunang dipidana karena menggunakan dokumen palsu,” jelasnya.


Rocky menambahkan, Hengky Kaunang bahkan dua kali menjual tanah Wisma Sabang yang sama kepada pihak berbeda pada tahun 2007 dan 2017. Kedua transaksi itu kemudian dinyatakan tidak sah karena tanah tersebut masih menjadi objek perkara pidana.


“Putusan MA No.1839 Tahun 2020 menegaskan jual beli yang dilakukan Hengky Kaunang itu tidak sah. Status tanah jelas milik Novi Poluan,” lanjut Rocky.


Ia juga membantah klaim Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyebut lahan itu telah diganti rugi. Rocky mengingatkan bahwa BPN sudah kalah dalam Putusan PN No.91 Tahun 2001 setelah digugat Novi Poluan, dan BPN tidak mengajukan banding sehingga wajib tunduk pada putusan tersebut dan pada Putusan Nomor 112 Tahun 2003.


“BPN sudah kalah sejak 2001 dan tidak banding. Artinya secara hukum mereka wajib tunduk,” tegasnya.


Rocky turut menjelaskan bahwa perlawanan Hengky Wowor melalui Putusan PN No.408 Tahun 2017 dan PT No.21 Tahun 2019 memang sempat menunda eksekusi Putusan PN No.112. Namun semuanya kembali dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi No.1839 Tahun 2020.


“Putusan Mahkamah Agung itu final dan mengikat. Tidak ada lagi alasan untuk menunda eksekusi. Narasi apa pun di luar itu hanya upaya memutarbalikkan fakta hukum,” pungkas Rocky Paat.(**)


0 Response to "TNI Turun Tangan Kawal Pembacaan Sita Eksekusi Eks Corner 52, Antisipasi Potensi Kekacauan di Sario"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel