-->
Bayang-Bayang Tambang Ilegal di Ratatotok, Nama Ci Ghin Kembali Disorot Aparat

Bayang-Bayang Tambang Ilegal di Ratatotok, Nama Ci Ghin Kembali Disorot Aparat

Lokasi lahan pertambangan HWR yang di klaim Milik Ci' Ghin.(foto:Ist)

MITRA
— Aktivitas pertambangan emas di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan keterlibatan Elisabeth Laluyan alias Ci Ghin dalam praktik tambang ilegal yang disebut-sebut beririsan dengan wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT HWR.


PT HWR diketahui menjalankan operasionalnya secara legal dengan mengantongi IUP. Namun di lapangan, muncul klaim kepemilikan lahan oleh Ci Ghin yang menyatakan sebagian area tambang tersebut merupakan tanah miliknya yang belum pernah dibebaskan sejak era perusahaan sebelumnya.


Situasi ini memicu ketegangan berkepanjangan. Informasi yang beredar menyebutkan, aktivitas penambangan menggunakan alat berat beberapa kali dilakukan oleh pihak yang diduga berada di bawah kendali Ci Ghin, bahkan masuk ke wilayah konsesi PT HWR. Laporan terkait dugaan penyerobotan lahan dan tambang ilegal itu disebut telah beberapa kali dilayangkan ke Polres Mitra hingga Polda Sulawesi Utara.


Namun hingga kini, penanganan kasus-kasus tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi itu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat dugaan aktivitas tambang ilegal masih terus berlangsung.


Ketua LSM Jaringan Masyarakat Adat (JAMA) angkat bicara dan menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, klaim kepemilikan lahan harus diuji secara hukum, bukan dijadikan alasan untuk menjalankan aktivitas pertambangan di luar ketentuan perundang-undangan.


“PT HWR beroperasi dengan dasar IUP yang sah. Jika ada pihak yang mengklaim kepemilikan lahan, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan melakukan kegiatan tambang ilegal,” tegasnya.


JAMA mendesak aparat penegak hukum, baik Polres Mitra maupun Polda Sulut, untuk bertindak tegas dan objektif dengan memeriksa Ci Ghin serta menertibkan seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi di wilayah Ratatotok.


Kasus ini kembali membuka bab lama persoalan tambang ilegal di Minahasa Tenggara, yang dinilai kerap “kebal hukum” dan berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta memicu konflik horizontal di masyarakat.(ayi)

0 Response to "Bayang-Bayang Tambang Ilegal di Ratatotok, Nama Ci Ghin Kembali Disorot Aparat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel