-->
Ketua INAKOR Pertanyakan Legalitas Jabatan Ganda ASN Unsrat Dr. Magdalena Wullur yang Menjabat Staf Khusus Bupati Minut Hingga Sekretaris KONI Sulut

Ketua INAKOR Pertanyakan Legalitas Jabatan Ganda ASN Unsrat Dr. Magdalena Wullur yang Menjabat Staf Khusus Bupati Minut Hingga Sekretaris KONI Sulut

Ki-ka: Magdalena Wullur dan Rolly Wenas

MANADO
— Ketua Harian DPP LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR), Rolly Wenas, secara terbuka mempertanyakan legalitas dan dasar hukum jabatan ganda yang dijalani Dr. Magdalena Wullur, yang tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus dosen di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), namun saat ini juga menjabat sebagai Staf Khusus Bupati Minut Bidang Perencanaan Pembangunan hingga sekretaris KONI Sulut.


Rolly menegaskan, langkah INAKOR bukan bertujuan menuding atau menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan mendorong penelusuran objektif oleh Aparat Penegak Hukum (APH) guna memastikan seluruh proses administrasi dan dasar hukumnya telah sesuai ketentuan perundang-undangan.


“Ketika seorang ASN aktif menduduki jabatan strategis di luar instansi induknya, maka wajar jika publik mempertanyakan dasar hukum, izin penugasan, serta mekanisme kepegawaiannya. Ini bukan tuduhan, tetapi permintaan klarifikasi agar semuanya terang,” ujar Rolly.


Menurutnya, jabatan publik melekat pada kewenangan dan tanggung jawab, sehingga perlu dipastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, konflik kepentingan, maupun pelanggaran administratif, khususnya terkait aturan kepegawaian ASN.


“Jika seluruh mekanisme sudah sesuai aturan, justru penelusuran ini akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah daerah dan melindungi semua pihak dari polemik berkepanjangan,” tambahnya.


Rolly juga mengungkapkan bahwa INAKOR dalam waktu dekat akan menempuh jalur resmi, dengan menyampaikan permintaan klarifikasi dan penelusuran secara tertulis kepada APH sebagai bagian dari fungsi pengawasan partisipatif masyarakat sipil.


“Langkah resmi ini kami ambil agar persoalan tidak berkembang menjadi opini liar. Kami ingin masalah ini ditangani secara objektif, proporsional, dan berbasis hukum,” tegasnya.


Selain itu, INAKOR mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk bersikap terbuka dengan memberikan penjelasan kepada publik terkait dasar hukum pengangkatan staf khusus, status kepegawaian yang bersangkutan, serta mekanisme izin bagi ASN yang merangkap penugasan di luar instansi asalnya.


“Keterbukaan informasi adalah kunci. Dengan penjelasan resmi, polemik bisa dihentikan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga,” tutup Rolly.(**)



0 Response to "Ketua INAKOR Pertanyakan Legalitas Jabatan Ganda ASN Unsrat Dr. Magdalena Wullur yang Menjabat Staf Khusus Bupati Minut Hingga Sekretaris KONI Sulut"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel