-->
Bentrok Berdarah di Ratatotok, Polisi Bongkar Peran Pelaku dan Tetapkan 9 Tersangka

Bentrok Berdarah di Ratatotok, Polisi Bongkar Peran Pelaku dan Tetapkan 9 Tersangka

Foto:ist

MITRA
— Kepolisian akhirnya mengungkap tuntas kasus bentrokan antarwarga yang menelan korban jiwa di wilayah Bronjong, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Dari 12 orang yang diamankan, 9 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden yang menewaskan tiga orang dan melukai satu korban lainnya secara serius.


Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung jajaran Polda Sulawesi Utara dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Minahasa Tenggara, Senin, 22 Desember 2025. Paparan dipimpin Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryadi, didampingi Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya serta sejumlah pejabat kepolisian terkait.


AKBP Suryadi menjelaskan, bentrokan terjadi pada Sabtu siang, 20 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 WITA. Sebelum kejadian, sekelompok orang diketahui berkumpul di rumah salah satu warga, lalu bergerak bersama menuju lokasi kejadian dengan membawa senjata tajam dan senapan angin rakitan.


“Sesampainya di lokasi, terjadi aksi penyerangan yang berujung pada jatuhnya tiga korban meninggal dunia di tempat dan satu korban luka berat,” ungkapnya.


Dalam pengusutan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berbahaya, di antaranya dua pucuk senapan angin rakitan jenis PCP, dua senapan angin biasa, empat bilah badik, serta dua parang. Hasil awal pemeriksaan menunjukkan proyektil yang ditemukan di tubuh korban diduga berasal dari senapan angin rakitan berkaliber sekitar 8 milimeter.


“Di lokasi diduga ada lebih dari empat senapan angin. Penyelidikan masih dikembangkan untuk menelusuri senjata lain dan kemungkinan keterlibatan pihak tambahan,” lanjut AKBP Suryadi.


Sementara itu, Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya mengungkapkan bahwa satu dari sembilan tersangka, berinisial WM, diduga berperan sebagai pelaku utama dan dikenakan sangkaan pembunuhan berencana. Delapan tersangka lainnya diduga terlibat aktif dengan membawa serta menggunakan senjata tajam maupun senapan angin saat kejadian berlangsung.


“Peran masing-masing tersangka masih kami dalami secara detail,” kata Kapolres.

Kapolres juga memastikan situasi keamanan di wilayah Ratatotok saat ini berada dalam kondisi terkendali. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing isu liar serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.


“Kami minta masyarakat tetap tenang dan ikut menjaga kamtibmas. Bagi pihak yang masih terlibat dan belum diamankan, kami harap segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan mengambil langkah hukum tegas,” tegasnya.

Dalam kasus ini, tersangka utama dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara tersangka lainnya dikenakan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata.

Kalau mau versi lebih keras, lebih humanis, atau angle hukum murni (fokus pasal & ancaman pidana), tinggal bilang.(**)

0 Response to "Bentrok Berdarah di Ratatotok, Polisi Bongkar Peran Pelaku dan Tetapkan 9 Tersangka"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel