Kebijakan Pro Rakyat,Waketum Kibar Apresiasi Langka Cepat Gubernur Sulut

Frangky Ngantung
MANADO — Keresahan warga Sulawesi Utara terkait melonjaknya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 akhirnya terjawab.
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, memastikan tidak ada kenaikan PKB yang membebani masyarakat.
Menanggapi keluhan yang ramai disuarakan warga, Gubernur turun tangan langsung dan mengatakankan bahwa besaran pajak kendaraan bermotor dikembalikan seperti semula.
“Tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor. PKB dikembalikan seperti semula,” kata Gubernur Yulius kepada wartawan, Rabu (07/01/2026).
Keresahan muncul setelah sejumlah wajib pajak mendapati nominal PKB 2026 lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran, terlebih di tengah pemulihan ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya stabil.
Gubernur Yulius menyatakan keberpihakan pemerintah provinsi kepada rakyat.
“Pemerintah provinsi hadir untuk melindungi masyarakat. Kami tidak ingin rakyat dibebani pajak berlebih,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Pemprov Sulut telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang keringanan dan pengurangan PKB sebagai solusi konkret.
“Kepgub sudah berlaku. Ini langkah nyata agar masyarakat tidak terbebani,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Sulut June Silangen menyebut potensi kenaikan PKB dipicu penyesuaian UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Langkah cepat Gubernur mendapat apresiasi. Wakil Ketua Umum DPP Komunitas Independen Berdasarkan Azas Rakyat (KIBAR) Frangky Ngantung, menilai kebijakan ini mencerminkan kepemimpinan yang responsif.
“Ini pemimpin yang peka, hadir, dan mau mendengar suara masyarakat,” ucapnya.(Fat)
0 Response to "Kebijakan Pro Rakyat,Waketum Kibar Apresiasi Langka Cepat Gubernur Sulut"
Posting Komentar