Mengaku Tak Terlibat, Tapi Dipanggil Polda? Bantahan Deker Mamusung Dipertanyakan

Foto:Ist
MITRA — Publik dibuat bertanya-tanya atas bantahan keras yang disampaikan oknum mantan anggota DPRD Minahasa Tenggara berinisial DM alias Deker Mamusung, terkait sejumlah pemberitaan miring yang menyeret namanya dalam dugaan aktivitas pertambangan ilegal, penggunaan CN, serta distribusi BBM ilegal, Kamis, (15/12/2026).
Melalui pernyataannya, Deker secara tegas membantah seluruh tudingan tersebut. Ia mengklaim tidak pernah dan tidak sedang terlibat dalam aktivitas pertambangan di lokasi yang dimaksud.
Bahkan, ia menegaskan bahwa saat ini kondisinya tengah beristirahat dan tidak menjalankan kegiatan usaha apa pun, khususnya di sektor tambang.
“Saya tegaskan, saya tidak pernah dan tidak sedang melakukan aktivitas tambang di lokasi tersebut. Tuduhan itu sama sekali tidak berdasar,” ujar Deker.
Namun bantahan tersebut justru memantik reaksi keras dari Ketua Lidikkrimsus RI Provinsi Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, SE., CPLA. Menurut Hendra, sikap defensif Deker justru menimbulkan tanda tanya besar.
“Kalau memang tidak terlibat, mengapa merasa takut? Mengapa sampai meminta beberapa media online menghapus pemberitaan tentang dirinya?” tegas Hendra.
Hendra menilai tindakan meminta penghapusan berita bukanlah sikap orang yang merasa bersih dan tidak terkait. Ia bahkan menyebut fenomena ini sebagai “maling teriak maling”, sebuah istilah yang menggambarkan upaya mengaburkan fakta dengan bantahan agresif.
Lebih jauh, Hendra mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh informasi dari narasumber yang sangat kredibel, bahwa Deker Mamusung sempat dipanggil dan diperiksa oleh Polda Sulawesi Utara hingga sekitar pukul 01.00 dini hari. Pemanggilan tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan pemberitaan dan laporan seputar pertambangan ilegal, penggunaan CN, serta BBM ilegal yang belakangan mencuat di Minahasa Tenggara.
“Pemanggilan itu bukan isu kosong. Ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum sudah mulai bekerja dan menelusuri fakta di balik aktivitas ilegal yang selama ini merugikan negara dan merusak lingkungan,” ujar Hendra.
Hendra juga menegaskan bahwa Lidikkrimsus RI Sulut akan terus mengawal kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak objektif, profesional, dan tanpa tebang pilih, sekalipun pihak yang disebut-sebut adalah mantan pejabat publik.
Kasus ini kembali menyoroti wajah buram penegakan hukum di Minahasa Tenggara. Publik kini menanti, apakah bantahan Deker Mamusung akan terbukti, atau justru fakta-fakta hukum yang akan membuka tabir dugaan keterlibatan aktor-aktor kuat di balik mafia tambang, CN, dan BBM ilegal yang selama ini seolah kebal hukum.(tim)
0 Response to "Mengaku Tak Terlibat, Tapi Dipanggil Polda? Bantahan Deker Mamusung Dipertanyakan"
Posting Komentar