Ada Sertifikat Ganda di Pulisan–Kinunang di Lahan HGB PT MPRD, Komisi I DPRD Sulut Turun Lapangan Bersama ATR/BPN

Foto Ki-ka: Suasana RDP Komisi 1 DPRD Sulut yang mengahdirkan masyarakat dan ATR-BPN yang dipimpin ketua Komisi Brian Woworuntu dan Kuasa Hukum PT MPRD Gerry Tamawiwi.SH
MANADO – Polemik sengketa lahan antara masyarakat Desa Pulisan–Kinunang dengan PT MPRD memasuki babak baru di awal 2026. Komisi I DPRD Sulawesi Utara memastikan akan turun langsung ke lapangan melakukan cek on the spot bersama ATR/BPN menyusul temuan sertifikat ganda di wilayah yang disengketakan.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Sulut, yang dipimpin Ketua Komisi I Brian Waworuntu, wakil Ketua Komisi 1 Reza Waworuntu bersama anggota Hendri Walukow (Dapil Minut-Bitung) dan Paramitha Mokodompit (Dapil Bolmong Raya). RDP tersebut digelar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tumpang tindih Hak Guna Bangunan (HGB) PT MPRD dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga.
Brian Waworuntu menegaskan, Komisi I tidak akan berhenti pada forum rapat saja.
“Kami akan turun langsung ke lokasi bersama ATR/BPN untuk melihat kondisi riil di lapangan. Ini sudah masuk konflik antara masyarakat dan badan hukum, tidak bisa dibiarkan berlarut,” tegas Brian.
Kuasa hukum Aliansi Masyarakat Pulisan–Kinunang mengungkapkan, sejak awal penerbitan HGB Nomor 01–04 di Desa Pulisan tahun 1995, sudah terdapat masalah prosedural karena dinilai minim partisipasi masyarakat.
Selain itu, PT MPRD disebut tidak memenuhi kewajiban pemanfaatan lahan sesuai peruntukan. Bahkan pada 2019 wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan destinasi pariwisata, dan pada 2021 perusahaan mendapat teguran karena tidak memanfaatkan lahan.
Lebih krusial lagi, HGB PT MPRD diketahui berakhir pada Agustus 2025 dan hingga kini status perpanjangannya dinilai belum memiliki legal standing yang kuat.
Kepala ATR/BPN Minahasa Utara, Yandri, mengakui bahwa dari sisi regulasi, dasar hukum perpanjangan HGB PT MPRD masih lemah.
“Legal standing perpanjangan memang belum ada. Karena itu BPN akan melakukan inventarisasi dan identifikasi objek di lapangan, termasuk penguasaan fisik oleh masyarakat,” jelas Yandri.
BPN Sulut melalui Kabid Pengkajian dan Penanganan Sengketa, Budi Tarigan, menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa ini ditargetkan pada tahun 2026, mengingat sudah masuk kategori konflik terbuka.
Tim ATR/BPN akan turun langsung ke Desa Pulisan dan Kinunang untuk mendata, Penguasaan fisik lahan oleh warga Keabsahan SHM masyarakat Status HGB PT MPRD
Termasuk SHM milik Stevanus Takumansang di Desa Kinunang yang juga akan diidentifikasi Masyarakat diminta menyiapkan seluruh dokumen kepemilikan sebagai bahan verifikasi.
Sementara itu dihadapan masyarakat aliansi Pulisan dan Kinunang Memanggil, kuasa Hukum PT MPRD Gerry Tamawiwi.SH akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan pihak perusahaan tidak menghindari proses hukum dan siap menghadapi gugatan masyarakat.
“PT MPRD memiliki sekitar 10 sertifikat, baik SHGB maupun SHM. Kami terbuka jika masyarakat ingin menggugat. Kalau terbukti masyarakat memiliki hak yang sah, maka perusahaan siap membayar ganti rugi,” tegas Gerry.
Menurutnya, mekanisme hukum adalah jalan terbaik agar persoalan ini diselesaikan secara adil dan tidak menjadi konflik berkepanjangan.
"Prinsipnya kami sangat terbuka dan siap menerima gugatan masyarakat untuk.kemudian dibuktikan dan jika kami kalah kami siap bertanggungjawab," tukasnya.
Anggota Komisi I Paramitha Mokodompit menegaskan DPRD Sulut akan mengawal penuh proses ini, termasuk turun langsung ke lokasi perusahaan yang mangkir dalam RDP.
"Kita akan turun mengawal kasus ini hingga tuntas sampai masyarakat mendapat kepastian hukum terhadap status lahan yang mereka kuasa dengan SHM," tutur Mokodompit.
Sementara Hendri Walukouw menyoroti adanya register desa sejak 1995 serta keberadaan sertifikat fisik di tangan masyarakat, yang menjadi indikasi kuat adanya tumpang tindih hak.
Komisi I juga menyatakan akan mengawal 5 orang warga yang sempat mendapat perlakuan dikriminalisasi terkait sengketa ini di Polres Minahasa Utara.(ayi)
0 Response to "Ada Sertifikat Ganda di Pulisan–Kinunang di Lahan HGB PT MPRD, Komisi I DPRD Sulut Turun Lapangan Bersama ATR/BPN"
Posting Komentar