Dana Demokrasi di Minut: Antara Audit, Pengawasan, dan Akuntabilitas

Foto:Ist
MINUT – Pengelolaan dana hibah Pilkada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara kembali menjadi sorotan publik, menyusul menguatnya pengawasan oleh aparat penegak hukum (APH) dan audit terperinci dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan anggaran tersebut.
Mengutip pemberitaan www.telgrafnews.co (baca: Polda Sulut Terinformasi Periksa Dana KPU Minut)
Saat dikonfirmasi sumber resmi di Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Utara menyatakan belum ada proses pemeriksaan resmi.
Diketahui langkah-langkah pengawasan tetap berjalan melalui mekanisme audit keuangan yang kini sedang dilakukan BPK.
Audit tersebut mencakup penelusuran aliran dana hibah, belanja operasional, hingga kelengkapan dokumen pertanggungjawaban anggaran penyelenggaraan pemilu dan pilkada di KPU Minut dalam beberapa periode.
Kepala Inspektorat Minahasa Utara, Steven Tuwaidan, membenarkan adanya audit terperinci yang sedang berlangsung, khususnya terhadap dana yang bersumber dari hibah daerah.
“Yang berjalan saat ini adalah audit BPK terkait dana hibah KPU. Prosesnya masih berlangsung,” ujarnya.
Sementara itu, Subdit Tipikor Polda Sulut menegaskan belum masuk pada tahapan penyelidikan atau pemeriksaan, namun tidak menutup kemungkinan akan menindaklanjuti apabila hasil audit menemukan indikasi penyimpangan.
"Belum ada itu, dan tidak ada pemeriksaan soal itu," ujar sumber di lingkup Subdit Tipikor Polda Sulut
Data yang dihimpun menunjukkan, dana hibah Pilkada KPU Minut pada 2020 mencapai sekitar Rp40 miliar, dan meningkat menjadi kurang lebih Rp43 miliar pada Pilkada 2024.
Besarnya anggaran tersebut menempatkan dana Pilkada sebagai salah satu pos strategis dalam keuangan daerah, sehingga keterlibatan APH dan BPK dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga akuntabilitas dana demokrasi.
Pengamat kebijakan publik menilai, fokus utama saat ini bukan pada siapa yang diperiksa, melainkan pada sejauh mana proses audit dan pengawasan dibuka secara transparan ke publik.
“Dana Pilkada itu bukan milik lembaga, tapi milik rakyat. Maka wajar jika publik menuntut keterbukaan penuh dalam pengelolaannya,” ujar salah satu aktivis antikorupsi di Sulawesi Utara.
Isu ini menegaskan bahwa transparansi bukan semata urusan hukum, tetapi menjadi fondasi kepercayaan publik terhadap proses demokrasi itu sendiri.(**)
0 Response to "Dana Demokrasi di Minut: Antara Audit, Pengawasan, dan Akuntabilitas"
Posting Komentar