-->
PAMI-P Sulut: PETI Bukan Lagi Tambang Rakyat, PPATK Ungkap Aliran Dana Emas Ilegal Rp992 Triliun

PAMI-P Sulut: PETI Bukan Lagi Tambang Rakyat, PPATK Ungkap Aliran Dana Emas Ilegal Rp992 Triliun

Ketua PAM-I Sulut Jonathan Mogonta


MANADO
Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) Sulawesi Utara, Jonathan Mogonta, menilai aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Indonesia, khususnya di Sulawesi Utara, telah berubah dari praktik ekonomi informal menjadi kejahatan terorganisir berbasis jaringan dan keuangan.

Menurut Jonathan, pola PETI yang terus berulang meski telah dilakukan penertiban menunjukkan adanya masalah struktural dalam sistem pengawasan.

“PETI sekarang bukan lagi sekadar tambang rakyat. Polanya berulang, cepat pulih setelah penertiban, dan selalu muncul di lokasi yang sama. Ini menunjukkan adanya jaringan yang bekerja secara terstruktur,” ujar Jonathan, Kamis (05/02/2026).

Ia menegaskan, skala aktivitas PETI saat ini tidak mungkin dijalankan tanpa dukungan logistik besar, mulai dari alat berat, distribusi bahan bakar, hingga jalur distribusi hasil tambang.

“Kalau hanya penambang kecil, mustahil bisa menggerakkan alat berat dan bertahan lama. Ini sudah masuk kategori operasi industri bayangan,” katanya.

Pernyataan Jonathan tersebut sejalan dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap adanya perputaran dana emas ilegal senilai Rp992 triliun sepanjang periode 2023–2025.

Dalam analisisnya, PPATK mengidentifikasi pola transaksi yang mengindikasikan praktik pencucian uang dari hasil PETI. Dana hasil tambang ilegal tersebut diduga dialirkan melalui berbagai rekening dan entitas usaha, sebelum masuk ke sistem keuangan formal dan rantai perdagangan emas.

Skema ini membuat asal-usul emas sulit ditelusuri, sekaligus membuka ruang terjadinya legalisasi semu terhadap hasil tambang ilegal melalui pemanfaatan dokumen perusahaan tambang yang sudah tidak aktif.

Jonathan menilai, angka hampir seribu triliun rupiah itu membuktikan bahwa PETI tidak bisa lagi dipahami sebagai kejahatan skala kecil.

“Dana sebesar itu mustahil lahir tanpa aktor besar di belakangnya. Ini sudah masuk wilayah kejahatan finansial, bukan sekadar pelanggaran tambang,” tegasnya.

Ia juga menyoroti indikasi aliran dana ke luar negeri sebagaimana terungkap dalam analisis PPATK. Menurutnya, praktik tersebut memperkuat dugaan bahwa PETI telah menjadi bagian dari skema pelarian modal dan pencucian uang lintas negara.

“Kalau uangnya bisa mengalir sampai ke luar negeri, berarti ini bukan lagi masalah lokal. Ini menyangkut kedaulatan ekonomi dan lemahnya penegakan hukum,” ujar Jonathan.

Lebih lanjut, Jonathan menilai penanganan PETI selama ini terlalu fokus pada penindakan di lapangan, sementara aktor keuangan di balik jaringan tambang ilegal justru tidak tersentuh.

“Yang sering ditangkap itu operator kecil. Padahal, kuncinya ada di aliran uang. Kalau mau serius, penegakan hukum harus mengikuti prinsip follow the money,” katanya.

Sementara itu, PPATK diketahui telah menyampaikan hasil analisis transaksi tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Temuan ini dinilai publik sebagai ujian serius bagi negara, apakah mampu membongkar jaringan kejahatan sumber daya alam yang telah berkembang menjadi industri keuangan ilegal bernilai ratusan triliun rupiah.(ayi**)

0 Response to "PAMI-P Sulut: PETI Bukan Lagi Tambang Rakyat, PPATK Ungkap Aliran Dana Emas Ilegal Rp992 Triliun"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel