Diduga Kuat Ivan dan Bos Rey Kendalikan Aktivitas PETI di Lahan Milik Ari di Mopatu Buyat

Aktivitas tambang ilegal di wilayah perkebunan Mopatu, Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan.
BOLTIM — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, kian mengkhawatirkan. Praktik ilegal ini terpantau masih berlangsung bebas tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Hasil investigasi wartawan, Sabtu (21/02/2026), menemukan aktivitas tambang ilegal di wilayah perkebunan Mopatu, Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan. Di lokasi tersebut, sejumlah alat berat jenis excavator terlihat aktif mengeruk material tanah dan bebatuan yang diduga mengandung emas.
Tak hanya itu, tampak pula tumpukan material hasil galian serta kubangan beralas terpal yang digunakan sebagai tempat pengolahan emas.
Proses ini diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan karbon, yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Berdasarkan keterangan warga setempat, lahan tersebut diketahui milik Ari, warga Buyat. Namun, Ari disebut sedang bekerja di luar daerah, tepatnya di tambang Gosowong, Halmahera.
“Kalau mau ketemu Ari, dia tidak ada di kampung. Lagi kerja di luar daerah. Bisa ketemu adiknya, Adi di Lorong Sanger,” ujar salah satu warga.
Saat dikonfirmasi di kediamannya, Adi Ampel membenarkan bahwa lokasi tersebut milik kakaknya. Ia juga mengungkap adanya pihak lain yang berperan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Yang mengelola sekaligus pendana (cukong) itu Rey, warga Ratatotok. Untuk teknis di lapangan, bisa ketemu Ivan, dia orang kepercayaannya,” jelas Adi.
Menurutnya, aktivitas PETI tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan, dengan hasil panen emas yang baru diperoleh sebanyak tiga kali.
Aktivitas ini diduga tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Lokasi tambang diketahui berada tidak jauh dari jaringan irigasi yang mengairi pemukiman warga, sehingga berpotensi mencemari sumber air.
Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah preventif maupun represif dari aparat penegak hukum, baik di tingkat Polsek Kotabunan, Polres Boltim, maupun Polda Sulawesi Utara. Kondisi ini memunculkan kesan adanya pembiaran terhadap praktik ilegal yang merusak lingkungan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) secara tegas mengatur sanksi bagi pelaku PETI. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa pelaku dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya pelaku lapangan, pihak pemodal maupun penyedia alat berat juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Selain aspek hukum, dampak lingkungan dari aktivitas PETI sangat signifikan, mulai dari pencemaran air akibat bahan kimia beracun, kerusakan ekosistem, erosi tanah, hingga potensi bencana seperti banjir dan longsor.
Aktivitas ini juga mengancam kesehatan masyarakat akibat paparan limbah berbahaya yang digunakan dalam proses pengolahan emas.
Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk menghentikan praktik ilegal ini, sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas di wilayah Boltim.
(Fandi)
0 Response to "Diduga Kuat Ivan dan Bos Rey Kendalikan Aktivitas PETI di Lahan Milik Ari di Mopatu Buyat"
Posting Komentar