Dugaan Praktik Tambang Ilegal di Mapanget: Oknum JP Beroperasi di Pemukiman, Aparat Diduga Lemah?
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik pengolahan limbah (ampas) emas ini telah berlangsung lama dengan menggunakan metode rendaman kimia dan tong karbon—sebuah proses yang secara teknis membutuhkan bahan kimia beracun diduga seperti sianida atau merkuri untuk melarutkan emas .
![]() |
| Lokasi di Kecamatan Mapanget yang digunakan menimbun material ampas tambang untuk diolah kembali oleh JP |
Material ampas yang ditimbun di lokasi pun bukn kaleng kaleng diduga mencapai puluhan ribun kubik, dan dari pengolahan sebanyak 300an kubik saja, dari situ JP dilaporkan telah meraup keuntungan hingga 4 ons emas murni.
Saat dikonfirmasi terkait aktivitasnya, Johan Pesoth (JP) membantah semua tuduhan pencemaran lingkungan. Ia berdalih bahwa metode pengolahan tambang yang dilakukannya di Mapanget adalah ramah lingkungan.
JP mengklaim tidak menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida atau merkuri dalam proses produksinya. Alasannya, bahan kimia yang digunakan adalah Jinchan, sebuah bahan kimia pengolahan emas yang menurutnya merupakan produk ramah lingkungan.
Ia bahkan menegaskan bahwa Jinchan dijual secara bebas di berbagai marketplace online seperti Shopee, sehingga menganggap tidak ada yang ilegal dari penggunaan bahan tersebut.
Klaim JP ini tentu bertolak belakang dengan fakta ilmiah dan aturan yang berlaku. Sebagaimana diketahui, meskipun Jinchan dipasarkan sebagai alternatif yang lebih "ramah lingkungan" dibanding sianida murni, penelitian (baca:Riset Jinchan) menunjukkan bahwa limbah dari proses Jinchan masih mengandung senyawa sianida sebesar 31,8 mg/L—angka yang meski lebih rendah dari sianida biasa, tetap jauh di atas ambang batas aman untuk pemukiman padat penduduk.
Yang menjadi perhatian serius adalah beredarnya informasi di masyarakat bahwa aktivitas ini diduga "dibackup" oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah. Isu ini menguat setelah diketahui bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulut dan Intel Polda Sulut sempat turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan.
Namun, alih-alih ditutup, praktik ilegal tersebut justru dilaporkan masih tetap beroperasi hingga saat ini yang baru saja menyelsaikan rendaman dengan jumlah 5 tong.
Situasi ini memicu pertanyaan publik. Apakah ada kelemahan dalam penegakan hukum, atau justru ada "izin terselubung" yang membuat oknum sekelas JP berani melawan? Pasalnya, JP sendiri sempat menantang aparat dengan pernyataan kontroversial.
Ia merasa tidak melakukan pelanggaran karena tidak membongkar hutan negara dan bekerja di lahan pribadi miliknya .
Masyarakat perlu memahami bahwa dalih "lahan pribadi" dan klaim "bahan kimia ramah lingkungan" tidak dapat melindungi pelaku dari jeratan hukum. Aktivitas pengolahan emas tanpa izin, terutama yang menggunakan bahan kimia beracun (B3) dan berlokasi di pemukiman, adalah tindak pidana berat yang diancam dengan hukuman berlapis.
Dan pelaku seperti JP dapat dijerat dengan minimal dua lapis pasal pidana:
1. Jerat Pidana Pertambangan Ilegal (UU Minerba):
Berdasarkan Pasal 158 atau Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha penambangan atau pengolahan tanpa izin (IUP) dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar .
2. Jerat Pidana Lingkungan Hidup (UU PPLH):
Karena aktivitasnya menghasilkan limbah B3 dan berpotensi mencemari lingkungan di pemukiman padat, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal ini mengancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Nah, dengan adanya dua landasan hukum ini, tidak ada alasan bagi aparat untuk bersikap lamban. Bahkan, pasal lingkungan hidup bersifat "delik formil", yang artinya pelaku bisa langsung dipidana begitu terbukti melakukan perbuatan yang dilarang (seperti membuang limbah beracun), tanpa harus menunggu timbulnya korban jiwa.
Klaim bahwa Jinchan dijual bebas di Shopee juga tidak serta-merta membenarkan penggunaannya. Regulasi lingkungan hidup tidak melihat di mana bahan dibeli, melainkan bagaimana dampak limbahnya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.(*ayi)


0 Response to "Dugaan Praktik Tambang Ilegal di Mapanget: Oknum JP Beroperasi di Pemukiman, Aparat Diduga Lemah?"
Posting Komentar