-->
Hutan Dikeruk, Hukum Dipertanyakan: Dugaan PETI Oknum DK di Ratatotok Uji Nyali Aparat

Hutan Dikeruk, Hukum Dipertanyakan: Dugaan PETI Oknum DK di Ratatotok Uji Nyali Aparat

Ini potret aktivitas tambang yang diduga dilakukan oknum Ello di kawasan Rotan Hill hutan lindung.

MITRA
— Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Rotan Hill, Manguni Kecil, Kecamatan Ratatotok, kembali memantik sorotan publik. Nama Defry Korua alias DK (Ello) mencuat sebagai sosok yang diduga berada di balik operasi yang disebut-sebut telah merambah kawasan hutan lindung.


Sorotan ini bukan tanpa dasar. Sejumlah temuan lapangan dan laporan masyarakat mengindikasikan penggunaan alat berat serta metode pengolahan emas berbasis sianida yang berisiko tinggi terhadap lingkungan. Praktik pelindian (leaching) dengan bahan kimia berbahaya seperti sianida, karbon aktif, hingga kapur hidrat (Ca(OH)₂) diduga dilakukan secara masif, tanpa standar pengamanan yang jelas.


Lebih dari sekadar aktivitas ilegal, praktik ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap ekosistem. 


Penebangan kayu untuk kebutuhan operasional memperkuat dugaan bahwa eksploitasi tidak hanya terjadi di bawah tanah, tetapi juga merusak tutupan hutan di atasnya.


Namun yang lebih mengusik publik bukan hanya dugaan kerusakan lingkungan melainkan lambannya respons penegakan hukum.


Hingga kini, belum ada penetapan tersangka ataupun langkah hukum terbuka yang menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus ini. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah hukum benar-benar berjalan, atau justru sedang “berjalan di tempat”?


Dorongan publik kini mengarah ke aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, agar segera mengambil langkah tegas, transparan, dan terukur. 


Penanganan kasus ini dinilai akan menjadi indikator nyata komitmen negara dalam menjaga lingkungan dan menindak praktik tambang ilegal.


Tidak berhenti di situ, dugaan aliran dana hasil tambang ilegal juga menjadi perhatian. Publik mempertanyakan jalur distribusi emas yang dihasilkan, siapa pembelinya, ke mana hasilnya mengalir, dan apakah ada upaya penyamaran transaksi.


Dalam konteks ini, peran PPATK menjadi krusial untuk menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika terbukti ada aliran dana mencurigakan yang disamarkan melalui berbagai transaksi atau aset, maka perkara ini bisa berkembang menjadi kejahatan finansial yang lebih kompleks.


Secara hukum, aktivitas PETI tidak hanya melanggar aturan kehutanan dan lingkungan hidup, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana asal dalam skema TPPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.


Di sisi lain, hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari pihak DK terkait berbagai tudingan tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap menjadi pijakan utama dalam pemberitaan ini.


Meski demikian, publik tidak ingin kasus ini berakhir sebagai sekadar isu sesaat. Harapan masyarakat sederhana namun tegas, hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.(***)



0 Response to "Hutan Dikeruk, Hukum Dipertanyakan: Dugaan PETI Oknum DK di Ratatotok Uji Nyali Aparat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel