Proyek Diving Center Rp4,5 Miliar di Boltim Diduga alami Total Loss, Pernah Masuk Data Tipikor Polres, Kini Diminta Diusut Ulang
![]() |
| Foto Ki-ka: Kondisi fisik bangunan Diving Centre di desa Kotambunan Boltim milik Dinas Pariwisata Pemkab Boktin yang tak berfungsi dan Dermaga Jetty yang kondisinya sudah hancur total karena hanya terbuat dari kayu.(Foto:manadoinside.id) |
BOLTIM — Proyek pembangunan Diving Center milik Dinas Pariwisata Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang dianggarkan melalui APBN/APBD tahun 2019 senilai sekitar Rp4,5 miliar, kembali menjadi sorotan publik.
Proyek yang berlokasi di Desa Kotabunan Selatan, Kecamatan Kotabunan, tersebut diduga kuat masuk kategori total loss karena hingga kini tidak memberikan asas manfaat sama sekali bagi masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi gedung Diving Center tampak mangkrak dan tidak difungsikan, sementara dermaga jetty yang menjadi fasilitas utama justru rusak total. Ironisnya, jetty tersebut hanya dibangun menggunakan material kayu, bukan konstruksi beton sebagaimana standar bangunan publik di kawasan pesisir.
Lebih serius lagi, dugaan proyek total loss ini bukan isu baru. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, proyek Diving Center Boltim ini sebelumnya telah masuk dalam Data Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bolmong Timur pada Tahun 2023, lengkap dengan alokasi anggaran penanganan perkara dan personel penyidik.
Artinya, proyek ini pernah berada dalam radar resmi aparat penegak hukum, dan telah melalui tahapan proses klarifikasi awal oleh penyidik Polres Boltim.
Namun hingga kini, tidak pernah ada penjelasan terbuka kepada publik mengenai hasil akhir penanganan perkara tersebut, sementara kondisi fisik proyek justru semakin rusak dan tidak dapat dimanfaatkan.
Dari sisi mekanisme, proyek ini juga diduga tidak sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pekerjaan fisik seharusnya dilakukan melalui proses tender, namun justru dilaksanakan dengan skema swakelola, dengan cara memecah item pekerjaan menjadi pembangunan gedung, dermaga, dan halaman parkir.
“Ini proyek miliaran rupiah dengan fisik bangunan. Kalau dibuat swakelola dan dipecah-pecah itemnya, itu patut diduga sebagai upaya menghindari mekanisme tender,” ungkap sumber resmi kepada media ini.
Persoalan krusial lainnya adalah soal status lahan proyek yang diduga belum kantongi SHM. Saat proyek dilaksanakan, lahan tempat pembangunan Diving Center tersebut belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Regulasi pengelolaan aset pemerintah mewajibkan proyek fisik dibangun di atas lahan yang sudah sah secara hukum. Kalau belum SHM, itu sudah menyalahi aturan sejak awal,” tegas sumber tersebut.
Dengan kondisi bangunan yang tidak berfungsi, dermaga rusak total, serta ketiadaan asas manfaat, proyek ini dinilai telah menimbulkan potensi kerugian negara/daerah dan layak dikategorikan sebagai proyek gagal total (total loss).
Penyidik juga diminta menelusuri proses perencanaan di Dinas Pariwisata Boltim yang dinilai tidak matang dan sarat kejanggalan sejak awal.
Nama Bupati Boltim saat ini, Oskar Manoppo, turut menjadi perhatian publik, mengingat pada saat proyek tersebut berjalan, yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Boltim, instansi yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan anggaran daerah.
Masyarakat kini mendesak Sat Reskrim Polres Boltim, Pidsus Kejari Kotamobagu, Pidsus Kejati Sulut, hingga Subdit Tipikor Polda Sulut, untuk membuka kembali dan mengusut secara tuntas proyek Diving Center Boltim, termasuk mengklarifikasi mengapa perkara yang sudah masuk Data Penanganan Tipikor 2023 tersebut tidak pernah dipublikasikan hasilnya, sementara kerusakan fisik di lapangan menunjukkan indikasi kuat terjadinya kerugian negara secara nyata.(ayi*)

0 Response to "Proyek Diving Center Rp4,5 Miliar di Boltim Diduga alami Total Loss, Pernah Masuk Data Tipikor Polres, Kini Diminta Diusut Ulang"
Posting Komentar