Resmi Dilaporkan di SPKT Polda, Maudy Manoppo Tempuh Upaya Hukum, Pengambilan Dana BPMS Senilai Rp5,2 Miliar Diduga Cacat Prosedur

Maudy Manoppo dan tim usai membuat LP di SPKT Polda Sulut, Senin, 2 Maret 2026.
MANADO – Ombak panas menerpa internal BPMS (Badan Pengelola Masalah Sosial) Sinode GMIM menyusul langkah hukum yang diambil Maudy Manoppo. Advokat sekaligus notaris tersebut resmi melaporkan dugaan penjarahan kas lembaga senilai Rp5,2 miliar ke Polda Sulawesi Utara pada Senin, 2 Maret 2026.
Laporan yang telah tercatat dengan nomor STTL.PR/1.130 / 02/SB/KTP/LOPDA SULAWESI UTARA ini menjadi babak baru dalam pusaran sengketa keuangan internal. Tak main-main, Maudy mengusung pasal penggelapan dan penipuan dalam laporan polisinya.
Dalam dokumen laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), disebutkan secara gamblang bahwa dana sebesar Rp5,2 miliar yang bersumber dari kas BPMS diduga 'dilarikan' untuk dijadikan jaminan pengganti kerugian negara.
“Telah dilaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan, di mana terlapor diduga mengambil uang dari kas BPMS sebesar Rp5.200.000.000 (lima miliar dua ratus juta rupiah) untuk dijadikan jaminan pengganti kerugian negara.”
Lebih mencengangkan lagi, dalam uraian laporan ditegaskan bahwa penggunaan dana tersebut tidak melalui mekanisme yang sah dan menabrak ketentuan pengelolaan keuangan lembaga.
Maudy Manoppo tak hanya berhenti di laporan pidana. Dengan tegas ia menyatakan akan menggugat para pengurus dan tim hukum yang dinilai bertanggung jawab atas kebocoran ini.
“Ini adalah uang lembaga, bukan tabungan pribadi. Tidak bisa serta-merta dipakai tanpa prosedur. Apalagi untuk menalangi urusan hukum yang belum jelas dasar kewenangannya. Ini bukan sekadar laporan, tapi bentuk pertanggungjawaban moral,” tegas Maudy saat dikonfirmasi awak media usai membuat laporan di SPKT Polda Sulut.
Kuasa hukum Maudy menambahkan bahwa pihaknya tengah mengupayakan penguatan alat bukti, termasuk dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh pengurus dalam mengalokasikan dana tersebut.
Sebelumnya kasus ini semoat menyedot perhatian publik. Pasalnya, dana yang diduga digelapkan tersebut merupakan uang kolektif yang semestinya dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Jika benar dana itu diambil tanpa prosedur, maka ini adalah tindakan sewenang-wenang. Apalagi jika tidak ada dasar rapat atau keputusan kolektif. Ini bisa berujung pada pidana korporasi,” ujar salah satu prajtisi dan pengamat hukum pidana dari Manado.(***)
0 Response to "Resmi Dilaporkan di SPKT Polda, Maudy Manoppo Tempuh Upaya Hukum, Pengambilan Dana BPMS Senilai Rp5,2 Miliar Diduga Cacat Prosedur"
Posting Komentar