Surat Ukur 1980 Jadi Bukti, Keluarga Lantong Protes Tambang Ilegal di Lahan Milik Mereka

Mariani Lantong, Isnarti Lantong, dan Hj. Jauriah Lantong memprotes aktivitas PETI yang dilakukan Onal Wonok dilahan yang dikuasai keluarga mereka sejak 1980.
RATATOTOK — Konflik agraria kembali mencuat di wilayah Puncak Pasolo, Kabupaten Minahasa Tenggara. Keluarga besar Safran Lantong menuntut keadilan atas dugaan penyerobotan lahan milik mereka seluas kurang lebih 1,4 hektare yang kini dijadikan lokasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh Onal Wonok.
Keluarga Lantong menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan hak sah mereka, dibuktikan dengan surat ukur kepemilikan sejak tahun 1980 atas nama Safran Lantong. Namun ironisnya, tanpa izin dan tanpa dasar hukum yang jelas, Onal Wonok justru masuk dan melakukan aktivitas tambang di atas lahan tersebut.
Mariani Lantong, Isnarti Lantong, dan Hj. Jauriah Lantong secara tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penyerobotan.
“Tidak pernah ada izin dari kami sebagai pemilik lahan. Mereka tiba-tiba masuk dan melakukan aktivitas PETI. Ini jelas pelanggaran,” tegas Isnarti.
Lebih lanjut, pihak keluarga mengungkapkan bahwa Onal Wonok berdalih menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Minselano. Namun fakta yang ditemukan, IUP tersebut telah berakhir sejak Oktober 2021 dan tidak memiliki kekuatan hukum lagi.
“Dia mengatasnamakan IUP PT Minselano, padahal sudah mati. Bahkan tidak bisa menunjukkan mandat resmi atas dirinya. Ini alasan yang dipaksakan,” lanjut Isnarti.
Klaim lain yang dinilai tidak berdasar adalah pernyataan bahwa lahan tersebut telah dibebaskan saat PT Newmont beroperasi. Keluarga Lantong menegaskan bahwa pembebasan yang terjadi saat itu hanya mencakup tanaman, bukan kepemilikan lahan.
“Kalau alasan mereka karena dulu pernah dibebaskan oleh Newmont, itu hanya tanaman, bukan tanah. Lahan tetap milik keluarga kami. Masa setiap orang bisa datang klaim seenaknya?” ujar Isnarti dengan nada kecewa.
Situasi di lapangan bahkan memanas. Saat keluarga mencoba masuk ke lokasi, mereka justru mendapat intimidasi dari pihak Onal Wonok yang disebut mengerahkan puluhan orang.
“Dorang bilang, siapa saja yang masuk tidak akan keluar. Mereka siap bertahan sampai mati. Ini sudah mengarah ke ancaman,” ungkap keluarga.
Keluarga Lantong juga menyayangkan sikap aparat kepolisian sektor Ratatotok yang dinilai tidak profesional dalam upaya mediasi. Agenda pertemuan yang dijadwalkan pada Jumat, 27 Februari 2026, tidak pernah terlaksana.
Lebih mengejutkan, keluarga mendapat informasi bahwa pihak kepolisian justru hanya memanggil pihak Onal Wonok tanpa menghadirkan mereka sebagai pemilik sah lahan.
“Bagaimana bisa disebut mediasi kalau kami tidak diundang? Ini membuat kami semakin merasa tidak mendapatkan keadilan,” kata mereka.
Atas kondisi tersebut, keluarga Safran Lantong mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, menghentikan aktivitas PETI ilegal, serta mengembalikan hak mereka sebagai pemilik sah.
Mereka juga meminta perhatian langsung dari Prabowo Subianto agar negara tidak abai terhadap praktik-praktik perampasan lahan yang merugikan masyarakat kecil.
“Jangan sampai negara kalah oleh aktivitas ilegal. Kami hanya menuntut hak kami sendiri, bukan milik orang lain,” tegas Isnarti.
Selain persoalan hukum, keluarga juga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas PETI yang dinilai merusak kawasan Ratatotok.
“Ini bukan hanya soal lahan kami, tapi juga soal lingkungan. Aktivitas ilegal ini bisa menghancurkan alam. Pemerintah harus berpihak pada masyarakat, bukan pada pelaku PETI,” pungkasnya.(ayi*)
0 Response to "Surat Ukur 1980 Jadi Bukti, Keluarga Lantong Protes Tambang Ilegal di Lahan Milik Mereka"
Posting Komentar