DPD BAKKIN Sulut Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan SPPD Pejabat Sitaro ke Kemendagri

Foto: manadoinside.id
MANADO — Dugaan penyalahgunaan perjalanan dinas kembali mencuat. Ketua DPD BAKKIN Sulawesi Utara, Calvin Limpek, resmi melaporkan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Laporan tersebut terkait dugaan penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk menghadiri agenda yang dinilai tidak relevan dengan kepentingan masyarakat. Bahkan, perjalanan tersebut diduga berujung pada kehadiran dalam sebuah pesta keluarga di Bali.
Dalam dokumen laporan yang diterima, BAKKIN Sulut meminta audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas, termasuk tiket pesawat, akomodasi hotel, hingga kesesuaian durasi perjalanan dengan surat tugas resmi.
Calvin Limpek menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat, terlebih di tengah kondisi ekonomi daerah yang belum sepenuhnya pulih pascabencana.
“Di saat masyarakat membutuhkan perhatian penuh dari pemerintah, justru muncul dugaan pejabat menikmati perjalanan yang tidak berdampak langsung bagi rakyat,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan urgensi studi banding yang dilakukan di Bali. Menurutnya, agenda tersebut patut dicurigai sebagai kamuflase untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
BAKKIN Sulut secara resmi meminta Menteri Dalam Negeri untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk memanggil Bupati dan Sekretaris Daerah Sitaro guna memberikan klarifikasi.
Selain itu, BAKKIN Sulut mendesak agar sanksi dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran, mengingat kebijakan pemerintah pusat saat ini justru menekankan efisiensi perjalanan dinas.(ayi)
0 Response to "DPD BAKKIN Sulut Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan SPPD Pejabat Sitaro ke Kemendagri"
Posting Komentar