-->
Nama Mas Ipul dan Arip Mencuat Diduga Lakukan Aktivitas PETI di Perkebunan Motandoi, APH Bolsel Tutup Mata!!

Nama Mas Ipul dan Arip Mencuat Diduga Lakukan Aktivitas PETI di Perkebunan Motandoi, APH Bolsel Tutup Mata!!



BOLSEL
-- Aktivitas pertambangan emas tanpa izin(PETI) berskala besar dengan menggunakan jenis alat berat Excavator berbagai jenis terlihat beroperasi dikawasan perkebunan Desa Motandoi, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.


Penelusuran awak media ini, serta informasi yang masuk dari warga setempat pelaku ilegal mining' "berinisial Bos Ipul dan Arip yang main disitu pengusaha berasal dari luar Sulawesi Utara.


Menurut warga yang namanya enggan di publish mengatakan, mereka main PETI sudah berkisar tiga bulan lamanya,sempat tiarap karna adanya operasi Mabes Polri, dan ini sudah kembali beroperasi kurang lebih hampir sebulan,yang bersangkutan mengontrak rumah yang dijadikan Mess di Desa Motandoi,untuk lebih jelas pak wartawan ketemu Sangadi (Kepala Desa) Setempat," ujarnya.


Selain itu, diduga kuat aparat penegak hukum (APH) di Bolsel, terkesan tutup mata tentang sepak terjang pelaku PETI Bos Ipul Cs,Sehingga dengan leluasa melakukan aktivitas Ilegal Mining tanpa rasa takut.


Terlihat dua excavator Jenis Hitachi sedang melakukan manuver chatingan Material tanah yang mengandung Emas, serta pembuatan bak berukuran besar yang dijadikan kolam pemurnian material Emas, penggunaan bahan beracun berbahaya jenis Sianida, yang dicampur dengan semen, kapur dan karbon pastinya berdampak pada kerusakan ekosistem lingkungan.


Pun penggunaan solar diduga tidak jelas asal usul apakah pembelian solar industri ,atau solar subsidi yang digunakan untuk mengoperasikan excavator


Keterlibatan pihak lain seperti Ko Kreis dan Bos Dhuanny pemilik rental alat berat dari Kotamobagu menyewakan armadanya,sehingga terkesan mendukung aktivitas ilegal di lokasi tersebut.


Pelaku pertambangan tanpa izin (ilegal mining) di Indonesia diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Sanksi ini berlaku bagi penambangan, pengolahan, pengangkutan, hingga penjualan hasil tambang ilegal.


Ancaman pidana dan sanksi berdasarkan aturan hukum:

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau SIPB) dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan/pemanfaatan, pengangkutan, dan penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin sah dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.


Pidana Tambahan: Selain pidana pokok, pelaku dapat dikenakan sanksi tambahan berupa perampasan barang/alat yang digunakan dalam tambang ilegal, perampasan keuntungan, dan/atau kewajiban membayar biaya pemulihan lingkungan.

Sanksi Administratif: Selain pidana, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif seperti penghentian kegiatan, pembekuan, hingga pencabutan izin.


Regulasi ini bertujuan untuk menjaga lingkungan dan memastikan tata kelola pertambangan yang sah sesuai hukum di Indonesia.


Meski Ancaman Pidana berat dan Denda Yang tinggi, tak mengendorkan niat Mas Ipul Cs untuk melakukan aktivitas PETI. (FANDI)

0 Response to "Nama Mas Ipul dan Arip Mencuat Diduga Lakukan Aktivitas PETI di Perkebunan Motandoi, APH Bolsel Tutup Mata!!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel