-->
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Likupang: Modus Surat Rekomendasi Fiktif, Publik Desak Pertamina dan APH Turun Tangan

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Likupang: Modus Surat Rekomendasi Fiktif, Publik Desak Pertamina dan APH Turun Tangan

Foto:Ist

MINUT
– Praktik mencurigakan dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali terungkap di wilayah Kabupaten Minahasa Utara (Minut).


Kali ini, modus yang digunakan cukup terstruktur dengan memanfaatkan surat rekomendasi dari instansi terkait yang seharusnya menjadi pintu masuk bagi nelayan, namun justru menjadi celah untuk penjualan bebas BBM subsidi.


Berdasarkan hasil penelusuran Tim Media di lapangan, ditemukan fakta bahwa sejumlah pihak menggunakan surat rekomendasi yang mengatasnamakan pemilik kapal nelayan untuk mengambil Pertalite dalam jumlah besar. Ironisnya, BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan tersebut kemudian dijual bebas kepada masyarakat umum tanpa kontrol yang jelas.


Dalam skema distribusi BBM subsidi yang ideal, setiap pembelian dalam jumlah besar terutama menggunakan jeriken atau galon wajib disertai surat rekomendasi dari dinas teknis terkait, seperti Dinas Perikanan atau instansi teknis lainnya. 


Surat ini menjadi instrumen verifikasi bahwa BBM benar-benar digunakan untuk kegiatan melaut, bukan untuk keperluan komersial lainnya.


"Namun, realitas di Minahasa Utara justru berkebalikan. Meskipun surat rekomendasi dikeluarkan untuk kepentingan kapal nelayan, fakta di lapangan membuktikan bahwa Pertalite subsidi tersebut justru diperjualbelikan secara bebas.


Artinya, terdapat indikasi kuat bahwa surat rekomendasi itu tidak digunakan sesuai peruntukannya, atau bahkan diduga merupakan dokumen fiktif yang sengaja dimanfaatkan untuk mengelabui petugas. Modus ini telah berlangsung selama bertahun-tahun."


Sementara itu, sistem barcode yang selama ini diandalkan sebagai bagian dari pendataan dan pengawasan distribusi BBM subsidi, ternyata tidak sepenuhnya efektif ketika pembelian dilakukan dalam volume besar. Para pelaku memanfaatkan celah administratif dengan tetap melampirkan rekomendasi—meskipun substansinya tidak sesuai—sehingga transaksi tetap dapat berlangsung.


Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme distribusi dan pengawasan BBM subsidi di Kabupaten Minahasa Utara. Sebab, BBM subsidi dirancang untuk langsung diterima oleh pihak yang berhak, bukan melalui perantara tanpa dasar administrasi yang sah. Ketika Pertalite yang seharusnya dinikmati nelayan justru mengalir ke tangan pengecer atau masyarakat umum, maka tujuan subsidi untuk melindungi masyarakat kecil menjadi gagal.


Publik menilai, kejadian ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan potensi tindak pidana yang diatur dalam sejumlah regulasi nasional.


Regulasi yang Dilanggar: Ancaman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar


Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi memiliki landasan hukum yang tegas. Beberapa regulasi yang relevan antara lain:


1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan ini, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana.


2. Pasal 55 UU Migas secara spesifik menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan:

· Penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan

· Denda paling tinggi Rp60 miliar (enam puluh miliar rupiah).


3. Selain itu, penyaluran BBM subsidi juga harus mematuhi ketentuan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang mengatur tata kelola distribusi agar tepat sasaran. Setiap penyimpangan dari ketentuan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kebijakan subsidi energi nasional.


Apabila terbukti benar terjadi pengambilan BBM subsidi dalam jumlah besar tanpa surat rekomendasi yang sah serta tidak sesuai peruntukan, maka perbuatan tersebut masuk dalam kategori penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dapat diproses secara hukum.


Menyikapi temuan ini, publik Kabupaten Minahasa Utara, khususnya masyarakat Likupang, mendesak langkah konkret dari berbagai pihak. 

Harapan publik tertuju pada PT Pertamina (Persero) sebagai penyalur BBM subsidi agar mengaudit mekanisme pengawasan di tingkat agen dan pangkalan, serta mengevaluasi prosedur verifikasi surat rekomendasi di lapangan.


Instansi teknis terkait di Kabupaten Minahasa Utara, terutama Dinas Perikanan, untuk memastikan bahwa surat rekomendasi yang diterbitkan benar-benar digunakan oleh pemilik kapal nelayan yang berhak.


Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan, mengidentifikasi para pelaku, serta menindak tegas setiap oknum yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan ini.


Pengawasan yang ketat dinilai bukan hanya penting, melainkan mendesak. Setiap liter Pertalite subsidi yang bocor ke tangan yang salah adalah hak masyarakat kecil yang hilang nelayan yang bergantung pada bahan bakar untuk melaut, mencari nafkah, dan menghidupi keluarganya.


Publik berharap, langkah tegas dan transparan dari Pertamina serta APH segera terlihat. Bukan hanya sekadar investigasi internal, tetapi juga proses hukum yang memberikan efek jera. Karena pada akhirnya, BBM subsidi adalah darah kehidupan bagi nelayan kecil dan tidak boleh ada yang menghisapnya dengan modus surat rekomendasi fiktif.(redaksi/tim)

0 Response to "Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Likupang: Modus Surat Rekomendasi Fiktif, Publik Desak Pertamina dan APH Turun Tangan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel