Hutan Negara Kilo 8 Jadi Kubangan 'Raksasa' Tambang Ilegal! Ketua GPN 08 Sulut: Tangkap Pelaku PETI dan Penjual Tanah
![]() |
| Lokasi Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diduga dijadikan area produksi PETI, foto lain Ketua GPN 08 Sulut Jonra Tiwow |
BOLSEL – Bukan lagi hutan produksi yang hijau, tapi lubang menganga dan kolam biru kehijauan beracun. Itulah pemandangan mengerikan di kawasan Hutan Negara Kilo 8, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), tepatnya di akses jalan menuju PT. JRBM. Sejak awal tahun 2026, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berubah menjadi operasi skala industri dengan ekskavator, kolam pemurnian raksasa, dan dugaan konspirasi jual beli tanah negara oleh oknum petinggi.
Luasan dua hektar yang seharusnya menjadi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mobungayom tempat rakyat bisa mengelola hasil hutan, agroforestri, atau ekowisata kini hancur dan porak-poranda.
Ekskavator menggila, menyabet tanah dan batuan, menciptakan kolam penampungan raksasa berkapasitas ribuan bucket. Ironisnya, lokasi ini diduga dijual oknum desa kepada cukong PETI, lalu disulap jadi tambang tanpa izin, padahal secara legal masuk dalam WIUP konsesi PT. JRBM.
Jonra Tiwow, Ketua Gerakan Persatuan Nasional (GPN) 08 Sulawesi Utara, tidak lagi memberi peringatan biasa. Ia menuntut tindakan tegas.
"Kami minta aparat penegak hukum, Polisi, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, dan Dinas Lingkungan Hidup Sulut segera turun ke lokasi. Jangan ada kompromi dengan 'apel malang'! Saya minta mereka menangkap dan memeriksa semua pihak yang berkonspirasi penjual tanah negara, pembeli/cukong PETI, pemilik rental ekskavator, operator alat berat, hingga kaki tangan mafia solar," tegas Tiwow.
Yang paling memicu kemarahan GPN 08 adalah dugaan penggunaan Sianida (CN) di kolam terbuka. Tiwow, yang mengaku memahami proses pemurnian emas mengingatkan bahwa sianida adalah barang berbahaya dalam pengawasan.
"Penggunaan sianida hanya legal bagi perusahaan tambang berizin atau koperasi yang punya IUP dari Kementerian ESDM. Di luar itu, itu ilegal dan kriminal. Siapa pemasok sianida ke lokasi ini? Ini harus diusut tuntas! Jangan sampai racun itu mencemari air dan membunuh warga," ujarnya.
Tiwow menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti dan nama-nama terlibat. "Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Sulut. Kami minta proses hukum berjalan tanpa pandang bulu. Tanah negara (HPT) bukan lahan jarahan. Rusak hutan, rusak lingkungan, berarti merusak masa depan anak cucu kita!"
GPN 08 menuntut agar aparat tidak hanya memanggil, tetapi menahan pihak-pihak yang terbukti terlibat. Dari pemilik lahan, cukong, operator alat berat, hingga bandar solar ilegal dan distributor sianida gelap. "Bersihkan Kilo 8 dari PETI sekarang juga! Hukum harus tegak, hutan harus selamat," pungkas Tiwow.
Diketahui dalam aturan pengrusakan hutan negara yang dijadikan lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau aktivitas pertambangan ilegal umumnya dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang telah diubah sebagian melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Berikut adalah pasal-pasal utama dalam UU No. 18 Tahun 2013 yang sering digunakan untuk menjerat pelaku PETI di kawasan hutan:
Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b: Pelaku yang membawa alat berat/alat lain yang digunakan untuk pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, atau melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp1,5 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Pasal 92 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (1) huruf a: Sering digunakan untuk menjerat pelaku perambahan hutan secara ilegal untuk pertambangan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp1,5 miliar dan maksimal Rp5 miliar.
Pasal Terkait Lainnya (UU Kehutanan):
Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja) juga sering digunakan untuk tindak pidana perambahan dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Sanksi Tambahan:
Berdasarkan Pasal 106 UU No 18 Tahun 2013, pelaku juga dapat dijerat sanksi tambahan terkait perusakan sarana prasarana perlindungan hutan.(Fandi/tim Redaksi)

0 Response to "Hutan Negara Kilo 8 Jadi Kubangan 'Raksasa' Tambang Ilegal! Ketua GPN 08 Sulut: Tangkap Pelaku PETI dan Penjual Tanah"
Posting Komentar