Kalah Tender, Kontraktor Tuntut Ganti Rugi: Firasat Mokodompit Bantah Dugaan Penipuan Proyek

Foto:Ist
MANADO — Polemik dugaan penipuan proyek yang menyeret nama seorang pria berinisial FM kini memasuki babak klarifikasi. Mochamad Firasat Mokodompit akhirnya angkat bicara, menanggapi tudingan dari pihak kontraktor Hasdy Alamri melalui istrinya, Satila Alkatiri.
Dalam keterangannya, Firasat menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukanlah penipuan, melainkan konsekuensi dari proses tender yang tidak dimenangkan oleh pihak kontraktor.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula pada April 2016 saat dirinya memperoleh informasi terkait adanya proyek fisik dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDT). Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada sejumlah rekan kontraktor, termasuk Hasdy Alamri.
Komunikasi berlanjut hingga pertemuan di Jakarta pada Mei 2016, yang difasilitasi Firasat dengan mempertemukan Hasdy dan seorang staf kementerian bernama Sugianto.
Dalam pertemuan tersebut, terjadi kesepakatan langsung antara Hasdy dan Sugianto terkait keikutsertaan dalam tender beberapa paket proyek.
“Kesepakatan itu terjadi antara Hasdy dan Sugianto. Saya hanya memfasilitasi pertemuan,” jelas Firasat.
Sebagai bagian dari komitmen mengikuti tender, Hasdy disebut mentransfer dana sebesar Rp100 juta melalui rekening Firasat, yang kemudian diserahkan kepada Sugianto pada Juli 2016.
Firasat menegaskan, pada tahap ini tidak ada persoalan, karena dana tersebut berkaitan dengan proses keikutsertaan dalam tender yang memang resmi ditayangkan.
Namun, dalam prosesnya, perusahaan milik Hasdy Alamri tidak memenangkan satu pun dari paket proyek yang diikuti.
“Perusahaan Hasdy kalah dalam proses tender. Di situlah kemudian muncul tuntutan pengembalian uang,” ujarnya.
Firasat mengaku sempat berupaya meminta pertanggungjawaban kepada Sugianto, termasuk menanyakan alasan kekalahan tersebut. Namun, komunikasi dengan yang bersangkutan terputus.
Dalam upaya penyelesaian, Firasat menyebut sempat dilakukan tindakan pengamanan aset berupa satu unit mobil Honda City tahun 2015 milik Sugianto. Kendaraan tersebut bahkan ditawarkan kepada Hasdy sebagai bentuk penggantian, namun ditolak.
“Yang bersangkutan tetap meminta pengembalian uang secara penuh,” kata Firasat.
Ia juga menegaskan bahwa saat peristiwa terjadi pada 2016, dirinya belum menjabat sebagai staf khusus di era pemerintahan ODSK, sehingga meminta agar status tersebut tidak dikaitkan dalam perkara ini.
Firasat menyatakan tetap bersikap kooperatif dan berupaya menyelesaikan persoalan secara moral, meskipun ia menolak tudingan telah melakukan penipuan.
Diberitakan sebelumnya kasus ini kini tengah bergulir di Polda Sulut. Laporan resmi kasus ini sendiri telah teregister dengan nomor LP/B/70/I/2026/SPKT/Polda Sulut sejak 29 Januari 2026.(ayi*)
0 Response to "Kalah Tender, Kontraktor Tuntut Ganti Rugi: Firasat Mokodompit Bantah Dugaan Penipuan Proyek"
Posting Komentar