-->
Kuasa Hukum Eddy Gunawan Buka Jalur Damai, Pemkot Bitung Tegaskan Kompensasi Harus Lewat Pengadilan

Kuasa Hukum Eddy Gunawan Buka Jalur Damai, Pemkot Bitung Tegaskan Kompensasi Harus Lewat Pengadilan

Foto Atas: tampak Jems Tuwo selaku kuasa hukum Eddy Gunawan melakukan komunikasi dengan Sekkot Rudy Teno terkait lahan, dan foto bawah saat konsultasi dengan Kabag Hukum Pemkot Bitung, Budi Krsitiarso. 

BITUNG
– Polemik lahan milik Eddy Gunawan Winarta di Manembo-Nembo, Kecamatan Matuari, memasuki babak baru. Setelah memanas dengan dugaan adanya “permainan” oknum, kini muncul ruang penyelesaian meski dengan pendekatan yang berbeda antara pihak pemilik lahan dan Pemerintah Kota Bitung.


Sekretaris Kota Bitung, Rudy Theno, menegaskan bahwa pemerintah pada prinsipnya tidak menutup diri untuk memberikan kompensasi kepada pemilik sah lahan. Namun, mekanisme yang ditempuh harus melalui jalur hukum formal.


“Pemkot pada dasarnya siap melakukan kompensasi. Tapi harus melalui putusan pengadilan. Itu mekanisme yang bisa kami pertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Rudy.


Ia juga mempersilakan pihak kuasa hukum Eddy Gunawan untuk menempuh jalur hukum guna mendapatkan kepastian.


“Silakan tempuh jalur hukum. Itu justru akan memperjelas status dan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah,” tambahnya.


Tak hanya itu, Rudy meminta agar komunikasi tetap dibuka. Ia menyarankan kuasa hukum untuk berkoordinasi langsung dengan bagian hukum pemerintah kota.


“Kami terbuka. Silakan berkoordinasi dengan Kabag Hukum agar semua bisa berjalan sesuai koridor,” tegasnya.


Pernyataan senada disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemkot Bitung, Budi Kristiarso. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak bisa serta-merta memberikan kompensasi tanpa dasar hukum yang kuat.


“Kami tidak bisa mengambil keputusan sepihak. Semua harus melalui putusan jalur hukum agar jelas dan memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Budi.


Di sisi lain, kuasa hukum Eddy Gunawan, Jams Tuwo, SH, menyatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum sebagaimana disarankan pemerintah. Namun, ia juga menegaskan bahwa kliennya tetap membuka ruang penyelesaian di luar pengadilan.


“Kami siap jika harus berproses lewat jalur hukum. Tapi perlu kami tegaskan, klien kami juga membuka pintu untuk penyelesaian secara damai, termasuk melalui pendekatan restorative justice,” ujar Jams.


Menurutnya, penyelesaian damai bisa menjadi opsi yang lebih cepat dan tidak berlarut-larut, selama ada itikad baik dari semua pihak.


“Yang kami cari adalah keadilan dan kepastian. Kalau bisa diselesaikan secara baik tanpa proses panjang, kenapa tidak? Tapi tentu harus ada komitmen yang jelas,” katanya.


Jams juga menegaskan bahwa langkah hukum tetap menjadi opsi utama jika tidak ada titik temu.

“Jalur hukum tetap kami siapkan. Tapi kami juga tidak menutup ruang dialog. Ini soal hak, dan kami ingin penyelesaian yang adil,” pungkasnya.(ayi*)


0 Response to "Kuasa Hukum Eddy Gunawan Buka Jalur Damai, Pemkot Bitung Tegaskan Kompensasi Harus Lewat Pengadilan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel