Rekam Jejak Buruk, Anggota Dewan Aktif yang Residivis Nekat Minta Penangguhan Penahanan

Fri Jhon Sampakang
TAHUNA – 29 April 2026 Sidang perkara pidana dengan nomor 26/Pid.B/2026/PN.Thn resmi digelar di Pengadilan Negeri Tahuna dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Fri Jhon Sampakang.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johanes Halawa mendakwa terdakwa dengan pasal pengancaman, terkait dugaan tindakan mengancam seorang warga bernama Yuleks Rappe yang berprofesi sebagai sopir.
Kasus ini menjadi perhatian karena terdakwa diketahui merupakan residivis yang belum lama ini bebas dari hukuman dalam perkara penganiayaan terhadap seorang petani.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Adi Nursasongko. Dalam persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Namun, terdakwa tidak menggunakan hak tersebut dan memilih mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan telah diajukan sejak tahap penyidikan di kepolisian hingga tahap penuntutan di kejaksaan, namun selalu ditolak. Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa terdakwa tidak kooperatif serta memiliki riwayat sebagai residivis. Selain itu, hasil pemeriksaan medis dari pihak kepolisian dan kejaksaan menyatakan bahwa terdakwa tidak menderita penyakit berat dan masih layak untuk menjalani penahanan.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan.
Pihak keluarga korban menyatakan keberatan atas permohonan tersebut dan berharap majelis hakim tidak mengabulkannya. Mereka menilai terdakwa telah meresahkan masyarakat dan korban masih mengalami trauma akibat peristiwa yang terjadi.
Sementara itu, pihak JPU juga meminta majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak terdakwa sebagai residivis serta sikap tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Kuasa hukum korban, Alfianus Boham, menyatakan pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada majelis hakim.
“Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan perkara ini secara adil dan objektif, sehingga keadilan bagi korban dapat ditegakkan,” ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya, termasuk penetapan sikap majelis hakim atas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa.(***)
0 Response to "Rekam Jejak Buruk, Anggota Dewan Aktif yang Residivis Nekat Minta Penangguhan Penahanan"
Posting Komentar