DIDUGA "BR ALIAS BUANG GLO" GARAP GALIAN C TANPA IZIN DI KAWANGKOAN
MINAHASA - Aktivitas Galian C Ilegal kian marak di Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa,tanpa tersentuh hukum.
Pantauan tim media,saat lakukan penelusuran, (Sabtu,02 Mei 2026),
menemukan satu unit excavator merk Hitachi,warna orange sedang terparkir di lokasi tersebut,terlihat jelas dinding tanah berukuran besar, bekas Cuttingan Excavator.
lokasi tambang Sirtu dan Tanah untuk timbunan, berada di tepi jalan Kawangkoan - Remboken, tepatnya dijalan ruas Kinali - Tondegesan.
Ironinya Galien C, "diduga Tanpa Mengantongi Dokumen Izin yang jelas" berani dan terang terangan, mengeruk material tanpa menghiraukan dampak kerusakan lingkungan.
Jalur padat kendaraan, yang biasa dilalui kendaraan bermotor, sangat membahayakan keselamatan pengendara, dikarenakan tanah yang diangkut truck keluar - masuk dari lokasi ikut jatuh berhamburan dijalan, ditambah cuaca hujan menyebabkan jalan licin,akan memicu lakalantas.
Informasi Buang Glo kelola lokasi tersebut sudah cukup lama, tanpa pengawasan Instansi Terkait, maupun Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian.
"Di Ketahui Buang Glo Pemain lama Galian C Ilegal, sebelumnya pernah beroperasi menggarap tanah warga di lokasi Galian C Ilegal Jenis Pasir di Perkebunan Manimporok kurun waktu tahun 2022 sampai tahun 2024 ,di Desa Noongan, Kecamatan Langowan Barat.
Buang Glo saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp tentang keberadaan lokasi galian C tersebut, iya mengiyakan.
Aktivitas Galian C tanpa Izin untuk memperkaya diri, tanpa membayar restribusi atau royalti ke daerah sudah jelas bertentangan dengan aturan yaitu :
Aktivitas galian C (sirtu/tanah timbun) tanpa izin resmi (ilegal) dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku terancam pidana penjara maksimal 5-10 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Berikut rincian pasal dan sanksi terkait galian C ilegal:Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba):
Menyatakan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Perpu Nomor 51 Tahun 1960: Dapat dikenakan jika pengambilan tanah dilakukan tanpa izin yang berhak (tanah orang lain/umum).
Penadah/Pembeli: Pihak yang membeli atau menampung hasil material galian C ilegal juga dapat dipidana.(FANDI-Red)

0 Response to "DIDUGA "BR ALIAS BUANG GLO" GARAP GALIAN C TANPA IZIN DI KAWANGKOAN"
Posting Komentar