-->
GARAP TAMBANG PASIR Diduga ILEGAL "BOS AT BERPOTENSI KENA PIDANA dan DENDA"

GARAP TAMBANG PASIR Diduga ILEGAL "BOS AT BERPOTENSI KENA PIDANA dan DENDA"


MINUT
-- Aktivitas Galian C ilegal makin marak beroperasi di Desa Watudambo, Kabupaten Minahasa Utara


Lokasi tambang pasir diduga milik Bos AT, beraktivitas tanpa rasa takut, meskipun daerah ini masuk kawasan penyangga kaki gunung klabat, yang berdampak merusak ekosistem dan lingkungan hidup sekitar.


Pantauan tim media dilokasi tersebut, terlihat jelas sejumlah alat berat jenis excavator sedang manuver mengeruk material pasir, dan diangkut menggunakan Mobil Dumb Truck untuk di jual dengan harga bervariatif Rp.150.000 hingga Rp.250.000,tanpa dikenakan pajak atau tidak ada pemasukan royalti kedaerah.


Penelusuran awak media ini, lokasi tersebut dijaga/diawasi oleh Pak Eman, Oknum Warga, yang tak lain orang kepercayaan Bos AT.


Keberadaan Lokasi Galian C Ilegal, tidak jauh dari jalan tol Manado - Bitung, beroperasi sudah cukup lama, untuk itu sejumlah pihak dinas terkait yakni, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maupun Minahasa Utara, serta Kepolisian baik Polres Minahasa Utara dan Polda Sulut, diminta untuk mengambil langkah tegas, dengan menutup lokasi galian C Ilegal, serta memproses hukum pihak pihak yang terkait.


Berikut adalah poin-poin penting mengenai hukum galian C ilegal:


Dasar Hukum: Aktivitas penambangan tanpa izin (ilegal) melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).


Sanksi Pidana & Denda: Pelaku usaha pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin khusus dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.


Kerusakan Lingkungan: Tambang ilegal seringkali mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti abrasi pantai, kerusakan ekosistem, risiko tanah longsor, dan banjir.


Kewenangan Perizinan: Saat ini, kewenangan perizinan dan pengawasan tambang galian C berada di Pemerintah Provinsi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.

Sementara itu, upaya konfirmasi ke Kadis DLH Weldie Poli melalui Kabid Plh Penataan Yahya Tumanduk membenarkan bahwa ijin Galian C ini dikeluarkan DLH Sulut dan DLH memiliki tanggung jawab terhadap pengawasan aktivitas di lapangan. Tetap jika aktivitas galian C ini belum mengantongi ijin maka itu menjadi tanggung jawab pemerntah setempat. 


"Jadi berdasarkan aturan terbaru terkait lingkungan kewenangan perijinan galian C memang kewenangan ada di pemerintah provinsi, sehingga secara otomatis pengusaha yang diberikan ijin itu menjadi tanggung jawab kami dalam pengawasan. Namun jika aktivitas galian C itu diduga ilegal maka kewenangan itu berdasarkan ketentuan menjadi tanggung jawab pemkab, pemprov sifatnya hanya membantu jika dminta," tukas Yahya. (Fandi - Red).

0 Response to "GARAP TAMBANG PASIR Diduga ILEGAL "BOS AT BERPOTENSI KENA PIDANA dan DENDA""

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel