Gudang Solar Ilegal Diduga Milik Haji Nur dan PT SKS di Minut “Kebal Hukum”, Oknum TNI Diduga Bekingi Mafia BBM, Pangdam XIII/Merdeka Didesak Bersih-Bersih Internal.
MINUT – Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar di Desa Tontalete, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), kembali memantik kemarahan publik. Gudang penimbunan solar yang diduga dikendalikan Haji Nur bersama PT SKS itu disebut hingga kini masih bebas beroperasi tanpa sentuhan hukum, meski aktivitasnya diduga terang-terangan melanggar aturan negara.
Masyarakat menilai aparat penegak hukum terkesan tutup mata. Aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut BBM diduga terus berlangsung hampir setiap hari, sementara proses penindakan dinilai nihil. Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya “bekingan” dari oknum aparat, termasuk dugaan keterlibatan oknum anggota TNI.
“Kalau benar tidak ada yang melindungi, kenapa sampai sekarang gudang itu masih aktif? Ini bukan usaha kecil sembunyi-sembunyi, aktivitasnya terang-terangan,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal.
Nama Haji Nur dan PT SKS kini menjadi sorotan tajam masyarakat Minut. Warga menduga praktik penimbunan solar ilegal tersebut telah berlangsung lama dan berjalan mulus tanpa hambatan hukum. Padahal, aktivitas penimbunan dan distribusi BBM ilegal merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.
Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Tak hanya itu, dugaan keterlibatan oknum aparat TNI dalam praktik mafia BBM ilegal juga dinilai mencoreng nama institusi. Publik mengingatkan bahwa Panglima TNI telah berulang kali mengeluarkan instruksi keras agar seluruh prajurit tidak bermain dalam aktivitas ilegal seperti tambang tanpa izin dan mafia BBM.
Jika dugaan keterlibatan oknum TNI benar adanya, maka hal itu dinilai melanggar Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta Kode Etik Militer TNI yang mewajibkan prajurit menjaga kehormatan institusi, taat hukum, dan tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Masyarakat pun mendesak Pangdam XIII/Merdeka dan Polisi Militer segera turun tangan melakukan penyelidikan internal terhadap dugaan keterlibatan anggota TNI yang disebut-sebut membekingi gudang solar ilegal tersebut.
“Kalau ada oknum TNI terlibat, copot dan proses hukum. Jangan sampai institusi sebesar TNI rusak hanya karena segelintir oknum bermain mafia BBM,” tegas tokoh masyarakat setempat.
Sorotan juga mengarah kepada Polres Minut. Awak media mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Minut terkait aktivitas gudang solar ilegal di Desa Tontalete. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun tanggapan resmi yang diberikan.
Diamnya aparat justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Ada dugaan kuat praktik mafia solar ilegal ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan besar yang memiliki kekuatan dan akses tertentu sehingga terkesan sulit disentuh hukum.
Publik kini meminta Mabes Polri, BPH Migas, hingga Kementerian ESDM turun langsung melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan mafia BBM ilegal di Minahasa Utara.
Warga menilai negara tidak boleh kalah dengan mafia solar yang diduga merugikan keuangan negara dan menyengsarakan masyarakat kecil yang berhak menikmati BBM subsidi.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke mafia BBM. Kalau benar aparat terlibat, bongkar semuanya,” tegas warga.
Kasus dugaan gudang solar ilegal di Desa Tontalete kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan institusi TNI dalam membuktikan komitmen pemberantasan mafia energi di Indonesia.(Tim-red)

0 Response to "Gudang Solar Ilegal Diduga Milik Haji Nur dan PT SKS di Minut “Kebal Hukum”, Oknum TNI Diduga Bekingi Mafia BBM, Pangdam XIII/Merdeka Didesak Bersih-Bersih Internal."
Posting Komentar