-->

Jejak Jual Beli 1993 Jadi Kunci, Kuasa Hukum Tegaskan Tanah Abdullah Basuki Diperoleh Sah, Gugatan Dinilai Lemah Secara Fakta

Jejak Jual Beli 1993 Jadi Kunci, Kuasa Hukum Tegaskan Tanah Abdullah Basuki Diperoleh Sah, Gugatan Dinilai Lemah Secara Fakta

Ki-ka: Legal Dudi Surdjono, Arfan Basuki dan kuasa Hukum tergugat Suhartini Ishak.,SH

MANADO
— Sengketa perdata tanah dalam perkara Nomor: 1/Pdt.G/2026/PN Mnd memasuki babak krusial setelah pihak tergugat, Arfan Basuki, melalui kuasa hukumnya Suharti Ishak, SH memaparkan secara rinci dasar kepemilikan yang dinilai sah dan beritikad baik.


Inti sengketa terletak pada klaim kepemilikan tanah antara pihak penggugat, Sonny Mailangkay, dan pihak tergugat sebagai ahli waris dari almarhum Abdullah Basuki. Penggugat mendalilkan adanya penguasaan tanpa hak, sementara tergugat menegaskan adanya riwayat jual beli yang sah.



Dalam resume mediasi, kuasa hukum menegaskan bahwa objek sengketa bukanlah tanah yang dikuasai secara liar, melainkan diperoleh melalui transaksi sah pada 5 April 1993. 


Transaksi tersebut dilakukan oleh almarhum Abdullah Basuki dengan Firdaus Tahumil sebagai pihak penjual, yang bertindak sebagai ahli waris sah dari garis sebelumnya.


Lebih jauh, dijelaskan bahwa rantai kepemilikan tidak terputus. Tanah tersebut sebelumnya berasal dari pelepasan hak oleh Clementine Helena Wakkary pada tahun 1979, yang kemudian diteruskan secara sah hingga ke tangan Abdullah Basuki.


Kuasa hukum juga mengacu pada prinsip dalam Undang-Undang Pokok Agraria, bahwa penguasaan tanah dalam jangka panjangbahkan di atas 20 hingga 30 tahun dapat memperkuat legitimasi kepemilikan, terlebih jika didukung oleh bukti administrasi dan penguasaan fisik yang konsisten.


Fakta yang Melemahkan Gugatan

Salah satu poin paling krusial dalam pembelaan adalah fakta bahwa penggugat diduga mengetahui bahkan turut hadir dalam proses jual beli tahun 1993 tersebut. 


Jika penggugat mengetahui dan tidak keberatan saat transaksi terjadi,

Maka klaim “penguasaan tanpa hak” menjadi tidak konsisten secara fakta maupun etika hukum.


Kuasa hukum Suhartini menyebut, dalam hukum perdata, seseorang tidak dapat membantah keadaan yang sebelumnya ia ketahui dan biarkan terjadi.


Validitas Penguasaan dan Pajak

Pihak tergugat juga menegaskan bahwa sejak pembelian tahun 1993, almarhum Abdullah Basuki telah memenuhi kewajiban administratif, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara rutin. 


Hal ini semakin memperkuat posisi sebagai pemilik yang beritikad baik, bukan pihak yang melakukan penyerobotan.


Meski demikian, perkara ini memang tidak sepenuhnya sederhana karena terdapat riwayat pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 117/Bahu pada tahun 2018 serta konflik internal keluarga penggugat terkait warisan. 


Jadi konflik internal ahli waris tidak dapat dibebankan kepada pihak ketiga yang membeli secara sah, Tergugat berada pada posisi “pembeli beritikad baik” yang dilindungi hukum.(ayi)


0 Response to "Jejak Jual Beli 1993 Jadi Kunci, Kuasa Hukum Tegaskan Tanah Abdullah Basuki Diperoleh Sah, Gugatan Dinilai Lemah Secara Fakta"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel