-->

Pdt Hein Arina Diperiksa 5 Jam di Polda Sulut, Dikaitkan dengan Laporan Dana Rp5,2 Miliar Kas Sinode GMIM

Pdt Hein Arina Diperiksa 5 Jam di Polda Sulut, Dikaitkan dengan Laporan Dana Rp5,2 Miliar Kas Sinode GMIM

Pdt Hein Arina usai menjalani pemeriksaan di Polda Sulut.

MANADO
— Mantan Ketua BPMS GMIM, Hein Arina, menjalani pemeriksaan intensif di ruang Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara, Kamis (21/5/2026), terkait pengusutan laporan dugaan penggunaan dana kas Sinode GMIM senilai Rp5,2 miliar.


Pantauan di Mapolda Sulut menunjukkan Pdt Hein Arina memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.00 Wita dan baru keluar sekira pukul 15.45 Wita. Pemeriksaan berlangsung hampir lima jam dengan pendampingan tim kuasa hukum.


Usai pemeriksaan, Hein Arina yang mengenakan kemeja hitam tidak memberikan komentar kepada awak media dan langsung meninggalkan lokasi sambil menyerahkan penyampaian keterangan kepada kuasa hukumnya.


Kuasa hukum Hein Arina, James Rama.,SH yang langsung dicecar pertanyaan awak media pos liputan Polda menjelaskan penyidik mengajukan sekitar 25 pertanyaan yang sebagian besar berkaitan dengan administrasi organisasi dan surat menyurat internal BPMS GMIM.


“Ada sekitar 25 pertanyaan yang disampaikan penyidik. Intinya terkait administrasi organisasi dan surat yang dikeluarkan,” ujarnya kepada wartawan.


Dalam pemeriksaan tersebut, turut dibahas mengenai surat yang sebelumnya diterbitkan oleh Pjs BPMS GMIM, Yanny Rende. Kuasa hukum juga membenarkan adanya delegasi kewenangan dari Hein Arina kepada Pdt Yanny Rende saat menjabat sebagai pelaksana sementara Ketua BPMS GMIM.


Kasus ini sendiri berkaitan dengan laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan Maudy Manoppo ke Polda Sulut pada 2 Maret 2026.


Dalam laporan bernomor STTL.PR/1.130/02/SB/KTP/POLDA SULAWESI UTARA itu, Maudy Manoppo melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan terkait penggunaan dana kas BPMS GMIM sebesar Rp5,2 miliar.


Dana tersebut diduga dipakai sebagai jaminan pengganti kerugian negara tanpa melalui mekanisme organisasi yang sah.


“Ini adalah uang lembaga, bukan tabungan pribadi. Tidak bisa serta-merta dipakai tanpa prosedur. Apalagi untuk menalangi urusan hukum yang belum jelas dasar kewenangannya,” tegas Maudy Manoppo usai membuat laporan di SPKT Polda Sulut beberapa waktu lalu.


Menurut uraian laporan, dana miliaran rupiah yang berasal dari kas BPMS itu diduga dialihkan tanpa persetujuan kolektif maupun mekanisme pengelolaan keuangan yang sesuai aturan organisasi.


Pihak pelapor juga menyatakan tengah memperkuat alat bukti, termasuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengalokasian dana tersebut.


Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena dana yang dipersoalkan merupakan uang lembaga yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.


Sejumlah pengamat hukum di Manado bahkan menilai, apabila penggunaan dana terbukti dilakukan tanpa dasar rapat maupun keputusan resmi organisasi, maka perkara tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana korporasi.


Hingga kini, Ditreskrimum Polda Sulut belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun status hukum pihak-pihak yang diperiksa dalam kasus dana hibah GMIM tersebut.(***)

0 Response to "Pdt Hein Arina Diperiksa 5 Jam di Polda Sulut, Dikaitkan dengan Laporan Dana Rp5,2 Miliar Kas Sinode GMIM"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel