Sidang Praperadinan di PN Manado, Kuasa Hukum Jois Gosal Sebut SP3 Polda Sulut Sah

Foto:manadoinside.id
MANADO - Sidang praperadinan yang diajukan Kartini Gagansa terhadap terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Sulawesi Utara memasuki babak baru. Kuasa hukum pasangan Jois Gosal dan Jufri Tambengi, Franklin Hinonaung SH dan Kerwin Hinonaung SH menegaskan bahwa SP3 yang diterbitkan sudah tepat dan sah secara hukum.
Dalam keterangan persnya, kuasa hukum klien mengungkapkan kronologi perkara yang melibatkan kliennya sebagai pelapor balik. Franklin menyebut kliennya, Jufri dan Joice, dilaporkan oleh Kartini dengan tuduhan penggunaan surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat 2.
"Pada saat proses penyidikan kami kaget karena penyidik tidak pernah menunjukkan surat yang dimaksud. Artinya surat itu tidak ada di tangan klien kami," ujar Franklin dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
Karena kejanggalan tersebut, pihaknya mengajukan surat gelar perkara khusus ke Ditreskrimum Polda Sulut. Hasil gelar perkara yang dihadiri unsur Propam, Binmas, Bidkum, dan penyidik memutuskan perkara dihentikan.
"Alasannya karena alat bukti surat itu tidak pernah ada. Dengan demikian penetapan tersangka dengan dua alat bukti tidak bisa dilakukan. Polda Sulut sudah sangat benar mengeluarkan SP3," tegas Franklin.
Kerwin Hinonaung SH menambahkan bahwa pihaknya justru lebih dulu membuat laporan ke Polresta Manado pada 12 November 2024. Laporan tersebut dibuat oleh kliennya, Joice Gosal.
"Pada tanggal 17 Juli 2025, penyidik Polresta Manado menaikkan aduan ke laporan polisi. Tanggal 23 Juli 2025 keluar pemberitahuan perkembangan hasil penelitian perkara dari lidik ke sidik," jelas Kerwin.
Kerwin merinci bahwa pada 7 November 2025, mantan Lurah Malendeng Anwar ditetapkan sebagai tersangka dan dikeluarkan surat perintah penangkapan serta penahanan. Sementara kliennya mendapat undangan wawancara klarifikasi pada 19 September 2025.
"Kami terlebih dahulu melaporkan mantan lurah Malendeng dengan tuduhan yang sama, Pasal 263 ayat 1. Ada laporan tandingan karena pelapor kami laporkan lebih dulu," tegasnya.
Kejanggalan juga terjadi saat proses konfrontir. Kerwin mengaku kliennya diusir tiga kali oleh penyidik saat diminta menunjukkan alas hak.
"Klien kami diusir sementara penyidik menanyakan di mana legal standing-nya ibu sebagai terlapor. Padahal klien kami mengambil dokumen dari mobil. Sementara pelapor tidak pernah diminta menunjukkan alas haknya," ungkapnya.
Franklin menambahkan bahwa hingga SP3 diterbitkan, surat yang dituduhkan sebagai surat palsu belum pernah diuji laboratorium forensik.
"Jangankan terbukti, diuji lab saja belum pernah. Belum disidangkan. Bagaimana bisa klien kami disangkakan menggunakan surat palsu padahal suratnya saja tidak jelas keberadaannya?" tegas Franklin.
Bahkan dalam prosesnya, penyidik awal yang menangani perkara ini diganti oleh Polda Sulut karena diduga mengandung unsur subjektivitas.
"Setelah penyidik diganti dan dilakukan gelar perkara ulang, hasilnya tetap sama: perkara dihentikan karena alat bukti tidak mencukupi," ujarnya.
Sementara itu, Jufri TaMbengi (suami Jois Gosal) membeberkan kronologi sengketa lahan yang menjadi akar perkara. Ia mengaku mulai mengelola lahan tersebut setelah ada akses jalan pada 2015-2016.
"Kami tanam pohon pisang dan bangun pagar. Tiba-tiba sekelompok preman datang menghancurkan pagar. Mereka mengaku sebagai suruhan Kartini dan anaknya Stenly, membawa parang mau menebas saya," cerita Jufri.
Jufri mengaku sudah melaporkan peristiwa pengrusakan tersebut ke Polresta Manado, namun hingga kini tidak diproses.
"Bukti fakta semua ada, tapi pelaku tidak ditahan. Yang aneh, mereka justru melapor balik," sesalnya.
Soal kepemilikan tanah, Jufri mengklaim memiliki bukti sejarah kuat berupa surat jual beli dari zaman Belanda tahun 1929 hingga zaman Jepang, peta gambar tanah, serta dokumen riwayat kepemilikan antar kakak beradik dari kakeknya.
"Kami punya surat yang jelas. Sementara mereka tidak bisa menunjukkan bukti kuitansi atau surat kepemilikan. Bahkan tidak terdaftar di register kelurahan Malendeng," tegasnya.
Ia pun mempertanyakan dasar klaim pihak pelapor yang hanya mengandalkan surat ukur 2013. "Dia klaim kuasai lahan sejak 2013, dari siapa? Siapa yang serahkan kalau ahli waris kami tidak pernah menjual?" tanya Jufri.
Sidang praperadilan sendiri saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Manado. Kuasa hukum klien optimistis hakim akan mengabulkan permohonan kliennya.
"Kami akan masuk sebagai kuasa di persidangan pekan depan. Kami yakin Polda Sulut sudah mengambil keputusan yang benar," pungkas Franklin.
Kuasa hukum juga menyoroti adanya pelanggaran prosedur dari Peraturan Kapolri Nomor 1205 Tahun 2000 dan Peraturan Kapolri Nomor 06 Tahun 2019 yang mewajibkan penyidik mengundang pelapor dan terlapor dalam proses konfrontir.
"Dalam kenyataannya, klien kami diusir tiga kali. Ini yang kami perjuangkan agar proses hukum benar-benar adil," tutup Kerwin.(ayi)
0 Response to "Sidang Praperadinan di PN Manado, Kuasa Hukum Jois Gosal Sebut SP3 Polda Sulut Sah"
Posting Komentar