Steven Paera Resmi Jadi Tersangka, Polda Sulut Ungkap Dugaan Penipuan Emas 940,5 Gram

Foto:Ist
MANADO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara resmi menetapkan Steven Hardyn Paera sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan emas seberat 940,5 gram.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka bernomor: B/403/V/RES.1.11/2026/Dit Reskrimum yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Mei 2026.
Dalam surat itu dijelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/B/324/VII/2022/SPKT/POLDA SULUT tertanggal 6 Juli 2026 atas nama pelapor Sudarmono.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulut kemudian melakukan serangkaian proses penyidikan hingga menerbitkan surat ketetapan tersangka terhadap Steven Hardyn Paera.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Sulut telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait emas seberat 940,5 gram,” demikian isi surat yang diterima.
Kasus tersebut diduga terjadi pada Mei 2021 di wilayah Kota Manado.
Dalam dokumen itu, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP.
Steven Hardyn Paera diketahui merupakan warga Kelurahan Ternate Tanjung, Kecamatan Singkil, Kota Manado. Dalam surat itu juga disebutkan, tersangka berprofesi sebagai wiraswasta.
Polda Sulut menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga membuka koordinasi lanjutan dengan pihak Kejati Sulut terkait penanganan perkara tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Steven Hardyn Paera terkait penetapan status tersangka tersebut.(*** )
0 Response to "Steven Paera Resmi Jadi Tersangka, Polda Sulut Ungkap Dugaan Penipuan Emas 940,5 Gram"
Posting Komentar