Nasabah Adukan BFI Finance ke Polresta Manado, GMPK Sulut Minta OJK Evaluasi dan Beri Sanksi Tegas

Foto:Ist
MANADO – Dugaan tindakan penarikan kendaraan yang dinilai tidak sesuai prosedur menyeret nama PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Manado ke ranah hukum. Seorang nasabah, Muhammad Yandwar Dali, resmi mengadukan perusahaan pembiayaan tersebut ke Polresta Manado setelah mobil yang digunakannya diduga diambil paksa oleh pihak yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan.
Pengaduan itu telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado dengan Nomor: 1012/VI/2026/SPKT/RESTA-MDO tertanggal 17 Juni 2026.
Dalam keterangannya, Yandwar mengaku peristiwa tersebut terjadi pada 10 Juni 2026 di wilayah Winangun Atas, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Saat itu, mobil Toyota Avanza yang masih dalam masa kredit dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku berasal dari PT BFI Finance.
Menurutnya, tanpa adanya putusan pengadilan maupun proses yang dipahaminya sebagai prosedur resmi, kendaraan tersebut dibawa ke kantor perusahaan setelah kunci mobil diambil oleh pihak yang melakukan penarikan.
Lebih lanjut, Yandwar mengaku tidak pernah berniat menghindari kewajibannya sebagai debitur. Ia bahkan datang langsung ke kantor BFI Finance Cabang Manado untuk menyelesaikan tunggakan angsuran yang baru berjalan dua bulan. Namun, kedatangannya justru membuat dirinya terkejut.
“Saya datang untuk membayar tunggakan karena memang ada keterlambatan dua bulan. Tetapi saya malah diminta melunasi seluruh sisa kredit yang nilainya sudah lebih dari Rp100 juta. Padahal angsuran baru berjalan sekitar enam bulan,” ungkapnya.
Ia mengaku tidak memahami alasan permintaan pelunasan dipercepat tersebut dan berharap ada penjelasan serta penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.
Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan karena menyangkut hubungan antara perusahaan pembiayaan dan konsumen.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, serta perlakuan yang jujur dan tidak diskriminatif dalam mendapatkan layanan dari pelaku usaha.
Selain itu, perusahaan jasa keuangan juga berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Lembaga tersebut memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penegakan kepatuhan terhadap perusahaan pembiayaan yang beroperasi di Indonesia.
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara, Resmol Maikel, meminta OJK segera turun tangan melakukan penelusuran terhadap dugaan yang dilaporkan masyarakat.
Menurut Resmol, sektor jasa keuangan harus berjalan dengan mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan terhadap konsumen.
“Ketika ada masyarakat yang merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum, maka OJK wajib hadir untuk memastikan seluruh prosedur yang dilakukan perusahaan pembiayaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Resmol menegaskan bahwa hak perusahaan untuk melakukan penagihan harus tetap menghormati hak-hak konsumen yang dilindungi undang-undang.
“Jangan sampai masyarakat merasa tidak mendapatkan perlindungan. Semua perusahaan pembiayaan wajib menjalankan aturan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi,” katanya.
Ia juga meminta OJK melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen.
“Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, maka OJK harus memberikan sanksi tegas. Tidak cukup hanya teguran. Bila pelanggaran terbukti serius dan merugikan masyarakat, OJK perlu mempertimbangkan sanksi administratif berat hingga pencabutan izin usaha,” tegas Resmol.
Menurutnya, langkah tegas regulator diperlukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi dan kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan tetap terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BFI Finance Cabang Manado belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang telah disampaikan ke Polresta Manado. Sementara itu, proses penanganan pengaduan masih berlangsung dan menunggu tindak lanjut dari aparat kepolisian serta Otoritas Jasa Keuangan. (eka)
0 Response to "Nasabah Adukan BFI Finance ke Polresta Manado, GMPK Sulut Minta OJK Evaluasi dan Beri Sanksi Tegas"
Posting Komentar