-->

Pemkab Minut Salurka 22,8 Miliar, ASN Hingga PPPK Paruh Waktu Kecipratan Gaji K-13

Pemkab Minut Salurka 22,8 Miliar, ASN Hingga PPPK Paruh Waktu Kecipratan Gaji K-13


Di mana untuk pengupayaan kesejahteraan ASN Bupati Joune Ganda melalui Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) menyalurkan dana Gaji Ke-13 dengan total nilai mencapai Rp22,8 miliar yang akan di didistribusikan mulai hari ini Selasa 2 Juni 2026. 

Langkah ini diambil sebagai strategi simultan untuk meringankan beban keluarga pegawai menjelang tahun ajaran baru sekolah sekaligus memicu denyut ekonomi di pasar lokal. Anggaran sebesar Rp22.835.470.461 yang bersumber dari APBD 2026 ini akan didistribusikan kepada 4.578 pegawai. 

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, skema penerima kali ini mencakup spektrum yang lebih luas, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga kelompok PPPK Paruh Waktu. Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune Ganda, melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minut, Carla Anthoneta Sigarlaki, mengungkapkan bahwa kebijakan ini didesain tidak sekadar untuk menggugurkan kewajiban normatif negara terhadap aparatur. ​

”Pemerintah daerah memproyeksikan kucuran dana ini sebagai instrumen stimulus ekonomi. Saat intensitas kebutuhan rumah tangga meningkat menyambut tahun ajaran baru, belanja dari para aparatur ini diharapkan langsung mengalir dan menggerakkan sektor riil di tengah masyarakat,” ujar Carla.

Secara regulasi, pencairan ini memiliki dasar hukum yang kuat, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA, dan diperkuat secara teknis melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2026. 

Carla memastikan, proses transfer ke rekening masing-masing pegawai akan berjalan beriringan begitu pembayaran gaji reguler bulan Juni selesai diproses. ​

Meski anggaran telah siap, realisasi di lapangan sangat bergantung pada keaktifan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Hingga Selasa menjelang siang, catatan BKAD menunjukkan baru lima instansi yang bergerak cepat merampungkan dokumen administrasi dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). ​

Kelima instansi tersebut adalah BKAD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perikanan, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). ​

Menyikapi hal tersebut, manajemen Pemkab Minut melayangkan instruksi tegas kepada para kepala OPD yang belum mengajukan dokumen. Mengingat sistem pembayaran menggunakan mekanisme transfer langsung, kelambatan birokrasi di tingkat dinas secara otomatis akan menunda masuknya hak keuangan ke rekening para pegawai di instansi tersebut.(**)

0 Response to "Pemkab Minut Salurka 22,8 Miliar, ASN Hingga PPPK Paruh Waktu Kecipratan Gaji K-13"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel