Ribuan Pelaku Usaha Turun ke Jalan, Kasus Limbah itCenter Dinilai Ancam Nasib 500 UMKM

Foto:manadoinside.id
MANADO – Gelombang dukungan terhadap manajemen itCenter Manado terus menguat. Ribuan pelaku usaha dan pekerja yang menggantungkan hidup di pusat perdagangan teknologi terbesa
r di Sulawesi Utara itu menggelar aksi damai, Selasa (2/6/2026), menyikapi proses hukum yang menjerat General Manager itCenter, Victor Lasut.
Mereka menilai kasus dugaan pencemaran lingkungan yang sedang bergulir tidak hanya menyasar individu tertentu, tetapi juga berpotensi mengguncang keberlangsungan ratusan usaha kecil yang selama ini beroperasi di kawasan tersebut.
Dalam aksi tersebut, para peserta menyuarakan kekhawatiran jika perkara berujung pada gangguan operasional gedung. Dampaknya, ratusan pelaku UMKM, karyawan, hingga keluarga yang bergantung pada aktivitas ekonomi di itCenter terancam kehilangan sumber penghasilan.
Owner itCenter, Jemmy Asiku, mengaku heran dengan tudingan pencemaran lingkungan yang diarahkan kepada pengelola gedung. Menurutnya, sejak itCenter beroperasi bertahun-tahun lalu, berbagai aspek perizinan maupun pengelolaan lingkungan telah berjalan sesuai ketentuan.
"Selama ini operasional berjalan normal dan tidak pernah ada persoalan yang dipermasalahkan. Karena itu kami juga mempertanyakan dasar munculnya tuduhan tersebut," ujarnya di sela aksi.
Hal senada disampaikan pengelola itCenter, Andre Rumator. Ia mengungkapkan manajemen telah berupaya mencari klarifikasi ke sejumlah instansi yang berkaitan langsung dengan operasional gedung.
Menurut Andre, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan penjelasan yang dapat menjawab secara rinci mengenai bentuk pencemaran yang dituduhkan maupun hasil pengujian yang menjadi dasar laporan.
"Kami ingin tahu objek pencemarannya apa, hasil laboratoriumnya dari mana, dan rekomendasi instansi terkait seperti apa. Itu yang sampai sekarang menjadi pertanyaan besar," katanya.
Perdebatan dalam perkara ini juga mencuat di ruang sidang praperadilan yang diajukan pihak Victor Lasut.
Tim kuasa hukum menyoroti proses pengambilan sampel yang menjadi salah satu dasar penyidikan. Dalam persidangan, dua saksi dari pihak pemohon menyampaikan keterangan mengenai mekanisme pengambilan sampel yang dinilai berbeda dengan prosedur yang lazim dilakukan instansi teknis.
Salah satu saksi menyebut sampel tidak diambil langsung dari saluran pembuangan khusus milik itCenter, melainkan dari saluran umum yang menerima aliran dari berbagai sumber di sekitar lokasi.
Keterangan tersebut diperkuat saksi lainnya yang menjelaskan sistem pengolahan limbah gedung telah menggunakan instalasi pengolahan tersendiri sebelum air dibuang keluar area bangunan.
Dalam sidang juga terungkap bahwa pengujian kualitas air secara berkala pernah dilakukan oleh instansi berwenang dengan metode pengambilan sampel langsung dari titik keluaran instalasi pengolahan limbah.
Kuasa hukum Victor Lasut, Handri Piter Poae, menilai proses pengumpulan alat bukti harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan standar teknis yang berlaku.
Menurutnya, apabila sumber sampel yang diuji berasal dari saluran umum yang telah bercampur dengan limbah berbagai pihak, maka validitas hasil pemeriksaan patut dipertanyakan.
"Penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang kuat dan diperoleh melalui prosedur yang benar. Kalau sumber sampelnya bukan langsung dari objek yang diperiksa, tentu ini menjadi hal yang harus diuji," tegas Handri.(ayi)
0 Response to "Ribuan Pelaku Usaha Turun ke Jalan, Kasus Limbah itCenter Dinilai Ancam Nasib 500 UMKM"
Posting Komentar