![]() |
Foto kiri: Kantor Dikda Pemkab Minut, Foto kanan ilustrasi Chrome Book.(Foto:Google) |
MANADO -- Aktivis anti korupsi Harianto meminta APH (Aparat Penegak Hukum) untuk memeriksa PT Airmax Tembaga dalam pembelian Chrom Book (Alat ujian untuk siswa SD dan SMP) di Minahasa Utara pada Tahun anggaran 2022 lalu.
Harianto menduga ada yang keliru dalam meknisme pembelian Chrome Book yang pembelanjaanya tidak sesuai aturan yang ada.
"Kami minta APH dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulut untuk memeriksa Direktur PT Airmax Tembaga lelaki ST alias Sam sebagai pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan pengadaan Chromebook di Minahasa Utara," ujarnya.
Apalagi baru baru ini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyatakan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kata Harianto dalam kasus pengadaan Chromebook Pemkab Minahasa Utara, perkara ini ternyata sudah dilaporkan salah satu LSM antikorupsi ke Kejaksaan Agung RI pada tahun 2022 lalu.
Namun hingga detik ini, Jaksa tidak pernah berterus terang kepada masyarakat mengenai kasus tersebut. Sementara dalam laporan yang beredar hingga ke meja redaksi, terdapat nama PT Airmax Perkasa yang mengelola proyek itu.
Bermula pada tahun 2022 pemerintah pusat mengucurkan anggaran yang fantastis besarnya demi menunjang program pendidikan MERDEKA BELAJAR TAHUN 2022. Tetapi pada tahun 2022 di Sulawesi Utara, Kabupaten Minahasa Utara, Dinas Pendidikan mendapat anggaran kurang lebih R19,5 miliar dana TIK, untuk pembelian chromebook sebanyak 2.916 unit untuk 108 Sekolah. Artinya setiap sekolah mendapat 27 unit cromebook dari total jumlah 191 sekolah dasar yang ada di Kabupaten Minahasa Utara.
Sangat fantastis anggaran yang sebesar ini pembelanjaannya hanya melalui SIPLA.
Aktifis antikorupsi Sulut Harianto mengatakan ada dugaan pembelanjaan tersebut dilakukan Kepala Dinas dan Bendaharanya. Menariknya, dalam pembelanjaan di SIPLA atau aplikasi ada cashback, 10 sampai 15%.
Seharusnya uang kembali ini masuk ke rekening pembeli, dan kalau pembelanjaan ini dilakukan oleh Kepala Dinas dan Bendahara. Tapi apakah prosedur ini dilakukan atau tidak?
“Kami menduga rekening uang kembali (Cashback) ini milik dari salah satu di antara Kepala Dinas dan Bendahara. Atau bisa saja yang lain yang tidak masuk dalam sistim pembelanjaan atau ada orang lain selain pegawai Dinas Pendidikan.
Sampai hari ini telah melakukan invstigasi ada campur tangan luar dalam pembelian Chromebook ini,” ungkap Harianto di Manado, Selasa (10/9/25) siang.
Sementara dalam pernyataan Menteri Nadiem Makarin sangat jelas bukan hanya Chromebook tetapi ada juga Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 untuk menunjang program Merdeka Belajar.
Pada salah satu lampiran yang disertakan dalam beleid tersebut diatur mengenai spesifikasi minimal untuk pengadaan peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi dan media pendidikan di sekolah.
Diketahui, spesifikasi itu terdapat di dalam Lampiran X beleid tersebut, di mana salah satunya mengatur mengenai spesifikasi laptop.
Selain itu, ada pula spesifikasi minimal untuk wireless router, proyektor, layar proyektor, scanner, headset, printer, hingga perangkat konektor.
Untuk mengusut lebih detil kasus ini, aktivis Harianto meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa secara maraton pihak PT Airmax Perkasa terutama Direktur Sammy Toy.
“Dia yang harus diperiksa lebih intens. Karena PT Airmax Perkasa yang mengelola proyek itu,” ungkap Harianto.
menurut penelitiannya, harusnya dalam proyek chrome book itu terdapat sejumlah item spesialisasi seperti Prosesor (CPU) dua inti (dual core, frekuensi > 1,1 GHz, Cache 1 M) Memori standar 4 GB DDR4
Hard drive 32 GB, Layar LED 11 inci
Sistem operasi (OS) Chromebook. Laptop Proyektor, Router Konektor HDMI
Tetapi dalam Pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara yang di beli hanya chromebook saja, tidak ada yang lain seperti yang di nyatakan oleh Menteri Pendidikan.
Pembelian Chromebook di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara, menggunakan Dana DAU Bukan dana DAK, sesuai dengan pegakuan Kepala Dinas Pendidikan Minahasa Utara, oleh sebab itu oleh sebab itu tidak bisa di temukan petunjuk Teknis dan Pelaksanaan ( JUKNIS dan JUKLAK ) pembelian pengadaan Chromebook dalam pengadaan fasilitas ini satu paket mencapai Rp. 10.000.000.- sesuai dengan pernyataan Menteri Pendidikan, tetapi kalau hanya Chromebook hanya berkisar di Rp. 6.000.000.-
Apakah pengadaan atau pembelian Dinas Pendidikan Minahasa Utara hanya itu tidak dilengkapi seperti yang dikatakan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI, lewat pernyataannya di Media untuk meluruskan bahwa chrombook mencapai angka 10 juta?
Angaran sebesar Rp19.5 miliar di Dinas Pendidikan ini dibelanjakan hanya Chromebook saja dan total semuanya sebanyak 2.916 unit dengan harga Rp.6.800.000.00.- satu unit.
Melihat pembelanjaan dengan angka miliaran rupiah otomatis perusahan penyedia sudah pasti akan memberikan harga yang rendah, karena kami sudah malakukan pengawasan dan kordinasi terkait dengan pembelian Cromebook ini hanya dengan harga satuan Rp 4.8.00.000. karena begitu banyak perusahan yang ingin pembelian ini.(ayi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar