Lucky Senduk sedang di wawancara di dampingi Penasehat Hukum usai menjalalani pemeriksaan di Polda Sulut
MANADO — Untuk
mengurai alur dugaan penyimpangan anggaran, dan memastikan seluruh keterangan
saksi dan tersangka terang benderang sebelum berkas perkara dilimpahkan Penyidik
Polda Sulut terus melakukan pemeriksaan berulang kali.
Untuk itu penyidik
Subdit Tipikor Polda Sulut terus menggeber
proses hukum kasus dugaan korupsi di tubuh PD
Pasar Manado dengan meningkatkan Intensitas pemeriksaan terhadap
Direktur Utama PD Pasar Manado, Lucky Senduk.
Terbukti
hingga Rabu malam (17/09/2025) sekitar pukul 23.30 WITA, Lucky baru selesai
menjalani pemeriksaan maraton. Dan ini merupakan kali keempat ia dipanggil
penyidik sejak pemeriksaan awal yang digelar medio April 2025 lalu.
Langkah
penyidik Subdit Tipikor ini memperlihatkan keseriusan mereka dalam membongkar
dugaan tindak pidana korupsi yang membelit PD Pasar Manado.
Setidaknya ketegasan
penyidik dalam menggali fakta ini sekaligus menjadi sinyal bahwa APH (Aparat Penegak
Hukum) tak main-main menuntaskan kasus yang menyangkut uang publik.
Dalam keterangan
singkatnya usai menjalani pemeriksaan kepada awak media Lucky Senduk menjalaskan
bahwa proses pemeriksaan atas dirinya dilakukan tak hanya terkait soal aliran
dana tetapi menyangkut hal lain di internal PD Pasar.
“Jadi saya
diperiksa dalam kapasitas sebagai Dirut PD Pasar bukan hanya sebagai salah satu
divisi jadi semua hal yang terkait diinternal PD Pasar. Dan kemungkinan kami
masih akan dipanggil lagi untuk mengklarifikasi tentang banyak hal lain”
ujarnya.
Ia juga
mengapresiasi kinerja Polda Sulut dalam pemeriksaan ini karena prosesnya
berjalan dengan sangat baik tanpa tekanan dan paksaan dan mengalir apa adanya.”Saya apresiasi buat penyidik Polda karena
dalam pemerikaan ini sama sekali tak ada tekanan dan paksaan semua mengalir dan
saya menceritakan tentang apa yang terjadi selama saya menjabat di PD Pasar.
Selanjutnya kami masih akan terus dipangil karena memang masih ada hal hal lain
yang perlu diklarfikasi karena memang masih belum tuntas” tutunya.
Sebelumnya
dalam keterangan Pers Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo,
menegaskan kasus ini sama sekali belum dihentikan. “Penyelidikan masih terus
berjalan,” katanya. Hingga Juli 2025, setidaknya 76 saksi sudah diperiksa.
Sejalan dengan pemeriksaan ini Penyidik juga tengah menunggu hasil audit
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan nilai
kerugian negara sebelum melangkah ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Substansi
pemeriksaan, Lanjut Winardi, mengarah pada dugaan penyalahgunaan dana, mulai
dari mark-up, pengadaan fiktif, hingga laporan pertanggungjawaban yang tidak
jelas. Diketahui bahwa prposes pemeriksaan ini juga dilakukan lintas subdit:
Tipidter fokus ke aspek kepegawaian, sementara Tipikor membidik pengelolaan
keuangan.(ayi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar