-->
Kuasa Hukum Siap Laporkan Balik: Aduan Tirsa Bollegraf 'Bisa Berujung Pidana Pencemaran Nama Baik'

Kuasa Hukum Siap Laporkan Balik: Aduan Tirsa Bollegraf 'Bisa Berujung Pidana Pencemaran Nama Baik'


Ki-ka: Kuasa Hukum, Audry A.R. Latumahina (jas hutam), terlapor Jenifer Venetha Snet Waworundeng dan Isabella Prisca

MANADO — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret dua warga Manado, Jenifer Venetha Snet Waworundeng dan Isabella Prisca Kaawoan, terus bergulir dan kini memasuki fase baru.


Pihak kuasa hukum, Audry A.R. Latumahina, S.H., S.Pd.K. bersama Yermi Pedro Pandoh, S.H., menegaskan kesiapannya untuk melaporkan balik pelapor, Tirsa Bollegraf, apabila ditemukan unsur pidana berupa fitnah dan pencemaran nama baik dalam laporan yang saat ini ditangani Polda Sulawesi Utara.


“Kami menghormati proses hukum, tapi laporan yang tidak berdasar dan justru menyerang nama baik klien kami akan kami lawan secara hukum,” tegas Yermi Pandoh, Minggu (20/10/2025).


Berdasarkan data screenshot percakapan dan unggahan media sosial yang diterima redaksi, tampak bahwa pelapor Tirsa Bollegraf melalui akun pribadinya menuliskan beberapa tuduhan yang secara terang menyebut nama Jenifer dan Isabella, disertai narasi bahwa keduanya “menipu dana arisan” dengan jumlah mencapai puluhan juta rupiah.


Namun dalam screenshot percakapan WhatsApp yang juga diajukan kuasa hukum sebagai bukti bantahan, justru terlihat bahwa pelapor mengakui masih ada hitungan dana yang belum jelas dan sempat berkomunikasi secara baik dengan klien mereka.


Dalam salah satu tangkapan layar, pelapor menulis, “Nanti kita hitung ulang saja, jangan ribut dulu,” yang memperlihatkan adanya konteks penyelesaian internal, bukan tindak kriminal.


Percakapan antara Tirsa Bollegraf dan Jenifer Waworundeng yang menunjukkan kesepakatan untuk menyelesaikan perhitungan dana tanpa melibatkan pihak ketiga.


Tangkapan unggahan media sosial pelapor yang menuduh klien melakukan penipuan arisan, kini dijadikan bukti dugaan pencemaran nama baik.


Kuasa hukum menilai, data digital tersebut cukup kuat menunjukkan bahwa laporan pelapor ke Polda Sulut terlalu dini dan berpotensi mengandung unsur fitnah.


“Bukti yang kami pegang memperlihatkan komunikasi yang masih berlangsung baik. Tuduhan penipuan itu prematur dan melanggar asas praduga tak bersalah,” jelas Audry Latumahina.


Tim hukum kini tengah menyusun laporan balik terhadap pelapor dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310–311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.


“Kami sudah kumpulkan bukti digital, termasuk tangkapan layar unggahan yang berisi fitnah terbuka. Jika penyidik menemukan kesesuaian unsur pidana, kami akan lanjutkan sampai proses hukum tuntas,” ujar Yermi Pandoh.


Selain itu, pihak kuasa hukum meminta masyarakat tidak menelan mentah informasi dari media sosial.


“Jangan buru-buru menyimpulkan. Proses hukum itu ada tahapannya. Kami ingin keadilan ditegakkan, bukan opini liar dipelihara,” tambah Audry.


Diketahui kasus ini bermula dari dugaan keterlambatan pembayaran dana arisan online. Namun, tidak ada perjanjian bisnis tertulis maupun kontrak hukum antara pihak-pihak yang berselisih.


Menurut versi terlapor, seluruh transaksi berbasis kepercayaan pribadi dan sebagian besar sudah diselesaikan.

Kini laporan Tirsa Bollegraf di Polda Sulut sudah berstatus penyidikan.

Kuasa hukum memastikan akan terus mengawal prosesnya secara profesional dan terbuka.


“Kalau memang ada unsur pidana, biarlah penyidik yang buktikan. Tapi kalau tuduhan ini hanya fitnah, kami pastikan akan ada langkah hukum tegas,” tutup Yermi.(ayi)

0 Response to "Kuasa Hukum Siap Laporkan Balik: Aduan Tirsa Bollegraf 'Bisa Berujung Pidana Pencemaran Nama Baik'"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel