PETI Mopatu Kian Brutal, Kolaborasi Pengusaha Bos Bryan dan Pemilik Lahan Hesky Disorot

Wilayah perkebunan Mopatu, Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang melibatkan Bos Bryan dan Hesky sebagai pemilik lahan.
Pantauan di lapangan pada akhir Februari 2026 menunjukkan aktivitas pertambangan skala besar menggunakan alat berat jenis excavator yang terus bermanuver mengeruk material. Aktivitas ini diduga melibatkan Bos Bryan yang bekerja sama dengan pemilik lahan setempat, Hesky.
Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, sebelum beroperasi di Mopatu, Bos Bryan diduga telah menjalankan aktivitas serupa di wilayah Gunung Botak, Ratatotok. Dari aktivitas tersebut, ia disebut mengalami lonjakan ekonomi signifikan, hingga mampu membeli dua unit excavator merek Hitachi, kendaraan mewah jenis Fortuner, serta sejumlah aset properti.
Di lokasi tambang, terlihat kubangan tanah luas dan tumpukan material dalam jumlah besar yang telah diolah menggunakan campuran bahan kimia berbahaya seperti sianida dan karbon. Proses ini dilakukan untuk mengekstraksi emas, namun berpotensi menimbulkan pencemaran serius terhadap lingkungan.
Kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena lokasi tambang berada tidak jauh dari jaringan irigasi yang mengairi lahan persawahan masyarakat. Ancaman pencemaran tanah, air, hingga udara menjadi risiko nyata yang dihadapi warga sekitar.
Ironisnya, aktivitas ilegal ini berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah setempat maupun instansi teknis terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ketiadaan penindakan dari aparat penegak hukum turut memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Dugaan adanya pembiaran, bahkan indikasi aliran dana kepada oknum tertentu, menjadi perbincangan yang semakin menguat.
Padahal, ketentuan hukum sudah sangat jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, setiap pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana peran negara ketika aktivitas ilegal berlangsung terbuka, merusak lingkungan, dan mengancam keselamatan masyarakat.(tim)
0 Response to "PETI Mopatu Kian Brutal, Kolaborasi Pengusaha Bos Bryan dan Pemilik Lahan Hesky Disorot"
Posting Komentar