-->
Diduga Ada “Permainan” Oknum Pemkot dan BPN, Kuasa Hukum Eddy Gunawan Siap Bawa Kasus Lahan ke Kejaksaan

Diduga Ada “Permainan” Oknum Pemkot dan BPN, Kuasa Hukum Eddy Gunawan Siap Bawa Kasus Lahan ke Kejaksaan

Foto Atas: Jems Tuwo.,SH (kacamata depan) selaku kuasa hukum dari Eddy Gunawan Winarta.

BITUNG
– Dugaan praktik “bermain” dalam pengelolaan hak atas tanah mencuat di Kota Bitung. Kuasa hukum pemilik sah lahan, Jems Tuwo, SH, secara terbuka menuding adanya indikasi keterlibatan oknum di lingkungan Pemerintah Kota Bitung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam persoalan yang menimpa kliennya, Eddy Gunawan Winarta.


Jems menegaskan, pihaknya kini tengah menyiapkan laporan resmi ke kejaksaan aampai kejagung untuk mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dinilai merugikan hak kepemilikan kliennya.


“Ini bukan lagi sekadar sengketa biasa. Kami melihat ada indikasi kuat ‘permainan’ oknum, baik di pemkot maupun di BPN. Hak milik klien kami seolah diabaikan, bahkan diduga ada upaya menggeser status hukumnya,” tegas Jems kepada wartawan.


Kasus ini berawal dari sebidang tanah di wilayah Manembo-Nembo, Kecamatan Matuari, yang secara sah telah bersertifikat hak milik atas nama Eddy Gunawan. Namun, dalam perjalanannya, lahan tersebut justru digunakan oleh Pemerintah Kota Bitung dan telah berdiri bangunan kantor di atasnya.


Menurut Jems, sejak awal memang ada komunikasi terkait rencana ganti rugi dari pemerintah. Namun hingga bertahun-tahun berlalu, janji tersebut tak kunjung direalisasikan.


“Klien kami menunggu dengan itikad baik. Tapi yang terjadi justru sebaliknya tidak ada kejelasan, tidak ada pembayaran, dan sekarang muncul persoalan baru yang jauh lebih serius,” ujarnya.


Persoalan yang dimaksud adalah munculnya isu adanya permohonan penerbitan hak pakai di atas lahan yang sama melalui BPN Kota Bitung. Jika benar, langkah tersebut dinilai janggal dan berpotensi melanggar hukum.


“Kalau sudah ada sertifikat hak milik, lalu tiba-tiba diproses hak pakai di atas objek yang sama, ini jelas aneh. Di sinilah kami menduga ada oknum yang ‘bermain’,” kata Jems.


Ia menegaskan, dugaan tersebut bukan tanpa dasar. Menurutnya, proses administrasi pertanahan memiliki mekanisme ketat, sehingga tidak mungkin terjadi tumpang tindih tanpa adanya peran pihak tertentu.


“Tidak mungkin ini terjadi kalau tidak ada yang mengatur. Sistem di BPN itu jelas. Kalau sampai bisa lolos, berarti ada sesuatu di dalamnya,” ujarnya.


Jems juga menyoroti potensi pelanggaran serius yang dapat timbul dari kasus ini, mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga dugaan tindak pidana korupsi.


“Ini bisa masuk ranah pidana. Ada potensi penyalahgunaan kekuasaan, bahkan bisa mengarah pada korupsi. Karena menyangkut hak orang yang diambil atau dialihkan tanpa dasar yang sah,” tegasnya.


Atas dasar itu, pihaknya memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar dapat diusut secara transparan.


“Kami akan laporkan ke kejaksaan sampai kejagung. Ini harus dibuka terang-benderang. Negara tidak boleh kalah oleh oknum-oknum yang menyalahgunakan jabatan,” pungkasnya.(ayi*)

0 Response to "Diduga Ada “Permainan” Oknum Pemkot dan BPN, Kuasa Hukum Eddy Gunawan Siap Bawa Kasus Lahan ke Kejaksaan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel