-->
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perencanaan Obat Dinilai Serampangan, Ada Kelebihan Bayar Rp2,81 Miliar di Dinkes Sulut

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perencanaan Obat Dinilai Serampangan, Ada Kelebihan Bayar Rp2,81 Miliar di Dinkes Sulut

Yudistira Nusrin

MANADO
– Laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan pengadaan obat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara memunculkan indikasi persoalan serius dalam tata kelola anggaran. Audit periode Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III 2025 menemukan praktik perencanaan kebutuhan yang tidak akurat, hingga berujung pada kelebihan pembayaran negara senilai Rp2.812.558.107,35.


Aktivis Sulawesi Utara, Yudistira Nusrin, menilai akar persoalan terletak pada penyusunan kebutuhan obat yang tidak berbasis data riil layanan kesehatan. Ia menyebut perencanaan yang dilakukan cenderung “asal hitung”, tanpa mempertimbangkan pola konsumsi pasien, waktu pengadaan, maupun cadangan stok yang rasional.


“Kalau kebutuhan tidak dihitung dengan benar sejak awal, maka kelebihan pembelian menjadi sesuatu yang hampir pasti terjadi. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi mencerminkan lemahnya kontrol perencanaan,” ujar Yudistira.


Temuan audit juga mengungkap bahwa sebagian pengadaan tidak dilakukan melalui mekanisme katalog sektoral sebagaimana diatur dalam sistem pengadaan nasional. Kondisi ini membuka celah terjadinya ketidakwajaran harga hingga potensi pemborosan anggaran.


Lebih jauh, aspek kepatuhan penyedia menjadi sorotan utama. Sejumlah perusahaan yang terlibat, yakni SMTE, AAM, dan RSF, disebut tidak memenuhi persyaratan dasar sebagai distributor farmasi. Mereka tidak memiliki izin usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46441, bahkan salah satunya tercatat tidak terdaftar secara resmi.

Selain itu, penyedia juga tidak mengantongi sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), yang merupakan standar wajib dalam menjamin mutu dan keamanan obat. Kondisi ini dinilai berisiko langsung terhadap kualitas obat yang diterima fasilitas kesehatan.


“Ini bukan lagi sekadar administrasi. Ketika distribusi obat tidak memenuhi standar CDOB, maka yang dipertaruhkan adalah keselamatan pasien,” tegas Yudistira.


Ia juga menyoroti potensi risiko terhadap kelayakan obat yang beredar. Tanpa jaminan distribusi yang sesuai standar, obat bisa mengalami penurunan mutu, bahkan tidak layak konsumsi. Dalam konteks layanan publik, situasi ini dinilai berbahaya karena menyentuh langsung aspek kesehatan masyarakat.


Dari sisi tata kelola, kombinasi antara perencanaan yang melampaui kebutuhan riil, metode pengadaan yang tidak sesuai prosedur, serta penyedia yang tidak memenuhi syarat, memperlihatkan adanya celah sistemik yang perlu segera dibenahi.

Yudistira mendorong adanya langkah korektif yang tegas, mulai dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem perencanaan kebutuhan obat, penertiban mekanisme pengadaan, hingga penegakan aturan terhadap penyedia yang tidak memenuhi standar.


“Kalau tidak dibenahi dari hulu ke hilir, pola seperti ini akan terus berulang. Dan setiap rupiah yang terbuang itu seharusnya bisa digunakan untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat,” tutupnya.


Temuan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa sektor kesehatan tidak hanya membutuhkan anggaran besar, tetapi juga tata kelola yang presisi, transparan, dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan publik.(ayi*)

0 Response to "Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perencanaan Obat Dinilai Serampangan, Ada Kelebihan Bayar Rp2,81 Miliar di Dinkes Sulut"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel