Kasus Tanah 8 Hektare di Desa Sea Kec Pineleng Berujung Laporan Pidana, Oknum Hukum Tua Dilaporkan soal Dokumen Palsu
![]() |
| Charlie Lumenta.SH |
MANADO – Kasus sengketa lahan seluas kurang lebih 8 hektare di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, kini bergulir ke ranah pidana. Oknum Hukum Tua Desa Sea II dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan pembuatan keterangan palsu dan pemalsuan surat.
Laporan itu diajukan oleh kuasa hukum korban, Charlie Lumenta SH., yang bertindak mewakili Selvi Hesti Sambow. Perkara ini mencuat setelah korban sebelumnya memenangkan gugatan perdata atas lahan yang sempat berpindah kepemilikan tanpa sepengetahuannya.
“Klien kami sempat kehilangan hak atas tanahnya. Tiba-tiba sudah ada sertifikat dan pengalihan ke pihak lain, padahal tidak pernah ada persetujuan,” kata Lumenta, Jumat (30/4/2026).
Menurutnya, dalam proses persidangan terungkap bahwa sejumlah dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat diduga tidak sah. Dokumen tersebut disebut dibuat oleh oknum Hukum Tua Desa Sea II atas nama Marthen Pondalos.
Kasus ini awalnya bergulir di pengadilan perdata. Selvi Sambow menggugat setelah mengetahui lahannya telah beralih ke pihak ketiga. Dalam putusannya, pengadilan memenangkan korban dan menyatakan hak atas tanah kembali kepada pihaknya.
Namun, temuan di persidangan menjadi pintu masuk ke proses pidana. Kuasa hukum korban menilai ada indikasi kuat pemalsuan dokumen yang menyebabkan terjadinya pengalihan hak.
“Fakta di pengadilan jelas, surat-surat itu tidak sah secara hukum. Ini yang menjadi dasar kami membuat laporan pidana,” tegas Lumenta.
Laporan resmi telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut dengan nomor registrasi LP/B/262/IV/2026. Terlapor dalam kasus ini adalah Marthen Pondalos, yang saat itu menjabat sebagai Hukum Tua Desa Sea II.
Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melanggar ketentuan pidana terkait pembuatan keterangan palsu dan pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam KUHP.
Kepala SPKT Polda Sulut, AKP Leo Jerry Rawung, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Laporan sudah diterima dan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” singkatnya.
Korban Sempat Kehilangan Hak
Selama proses berlangsung, korban disebut mengalami kerugian besar.
Lahan kebun miliknya yang memiliki nilai ekonomi tinggi sempat berpindah kepemilikan dan bahkan telah diterbitkan sertifikat atas nama pihak lain.
Diduga, proses itu terjadi karena adanya dokumen yang dibuat tanpa dasar hukum yang sah.
“Kalau bukan lewat pengadilan, bisa saja tanah itu hilang permanen. Ini yang kami anggap serius,” ujar Lumenta.
Saat ini, penyidik akan mendalami laporan tersebut untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini. Termasuk menelusuri proses penerbitan dokumen hingga terbitnya sertifikat dan pengalihan hak ke pihak ketiga.(ayi*)

0 Response to "Kasus Tanah 8 Hektare di Desa Sea Kec Pineleng Berujung Laporan Pidana, Oknum Hukum Tua Dilaporkan soal Dokumen Palsu"
Posting Komentar